seputartuban.com, TUBAN – Peserta pemilu tahun 2024 sudah selesai melakukan pendaftaran di Kantor Pemilihan Umum (KPU) Pusat. Sesuai jadwal Pemilu 2024, tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu dimulai 1 sampai 14 Agustus 2022.
Sesuai laman website KPU Partai Politik (Parpol) nasional telah mendaftar sebanyak 40 Parpol. 24 dinyatakan berkas lengkap dan diterima, sedangkan 16 lainnya berkas pendaftaran dikembalikan. Sementara Parpol lokal Aceh, sebanyak 7 Parpol mendaftar. 6 Parpol dinyatakan berkas lengkap dan diterima, sedangkan 1 Parpol berkas pendaftaran dikembalikan.
Ketua KPU Kabupaten Tuban, Fathul Ihsan menjelaskan pendaftaran Parpol dilakukan oleh KPU Pusat. Sehingga pihaknya belum melayani Parpol tingkat kabupaten. Karena tahapan ini seluruhnya dilakukan oleh pusat.
“Pendaftaran partai Pemilu 2024 dilakukan oleh KPU RI. Sehingga saat ini KPU Kabupaten tidak melayani penerimaan dokumen persyaratan pendaftaran Parpol tingkat kabupaten,” ungkapnya.
Sedangkan tugas KPU Kabupaten adalah melakukan verifikasi faktual. Dilakukan pada Oktober mendatang. Peran inilah yang akan dilakukan oleh KPU Tuban.
“Tugas KPU kabupaten lebih banyak pada tahapan verifikasi faktual keanggotaan parpol, kantor dan pengurus parpol tingkat kabupaten. Sekitar Oktober akan dilakukan verifikasi faktual,” jelasnya.
Diketahui, masyarakat mulai dapat mengakses nama-nama yang terdaftar menjadi anggota Parpol. Untuk memastikan apakah nama anda tercatat sebagai anggota Parpol melalui laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik. NAL