Penangguhan Penahanan Tersangka Joki UN Ditolak Penyidik

TUBAN

TSK Joki UN
MENYESAL : Tersangka Joki UN ditunjukkan Polisi pada saat press release di Mapolres Tuban

seputartuban.com – Penangguhan penahanan yang diajukan tersangka Joki Ujian Nasional (UN) paket C tidak dikabulkan penyidik Polres Tuban. Pasalnya selain kasus nasional, berkas penyidikan sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban.

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Wahyu Hidayat saat dikonfirmasi, Senin (13/05/2013) melalui ponselnya memastikan penangguhan penahanan yang diajukan melalui kuasa hukum tersangka tidak dipenuhi. Pasalnya berkas tersangka, Ikwan Efendi (39), warga Dusun Singkil, Desa Mentoro, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban tinggal menunggu jawaban penyidik Kejari.

Berkas pemeriksaan sudah dikirim ke Kejari Tuban, Senin (06/05/2013). “Berkas sudah di kejakasaaan senin lalu. Menunggu P21 dari Kejaksaan. Tersangka masih Polres Tuban sekarang, ” ungkapnya.

Dan jika dinyatakan lengkap, tersangka berikut berkas dan barang bukti akan diserahkan ke Kejari Tuban.  Dalam perkara ini, pengasuh Ponpes Al Ya’un Najwa dijerat Pasal 266 (1) Jo Pasal  55 (1) ke 1 KUHP dan Pasal 266 (2) Jo Pasal 55 (1) ke 2 KUHP. Dengan hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun penjara.

Diketahui, tersangka merupakan penanggung jawab pelaksanaan pendidikan Paket C di Ponpesnya. Dan saat UN, Selasa (16/04/2013) terbongkar praktek perjokian 20 siswa. Selain menahan tersangka, Polisi mengamankan barang bukti berupa 6 lembar Kartu Peserta UN Paket C. 2 amplop LJUN paket C mata pelajaran Geografi dan Sosiologi. 2 amplop berisi soal ujian paket C pelajaran Geografi dan Sosiologi. (han)