Pemuda Pancasila Bongkar Pelanggaran Leasing Tuban

TUBAN

seputartuban.com – Perusahaan leasing di Kabupaten Tuban,dikeluhkan masyarakat. Hal itu disampaikan oleh Pemuda Pancasila Tuban, Kamis (26/6/2016) melalui aksi unjuk rasa.

TOLAK FINANCE : Aktivis Pemuda Pancasila saat melakukan aksi unjukrasa didepan Mandiri Finance
TOLAK FINANCE : Aktivis Pemuda Pancasila saat melakukan aksi unjukrasa didepan Mandiri Finance

Para aktivis mengungkapkan sejumlah pelanggaran yang dilakukan para pegawai perusahaan pembiayaan itu.  Ormas kepemudaan itu telah menerima 23 laporan dari masyarakat yang menyebutkan perusahaan leasing berlaku semena-mena.

Diantaranya petugas lapangan debt collector atau dikalangan leasing disebut eksternal menarik paksa kendaraan milik nasabah semena-mena. Kendaraan yang dijaminkan oleh nasabah yang mengalami kredit macet ditarik paksa tanpa melalui prosedur hukum yang benar.

Korlap aksi, Fathurrozi saat aksi didepan kantor perusahaan leasing di jalan Diponegoro Tuban, mengatakan penarikan paksa tersebut jelas melanggar hukum fidusia. Sedangkan pelaku perampasan dapat dipidanakan sesuai pasal 368 KUHP. “Tegakkan Hukum bagi perusahaan leasing, bubarkan perusahaan leasing, cabut izin perusahaan leasing dari Bumi Wali,” katanya.

Seharusnya para pelaku yang bertindak semena-mena dapat dijerat hukum. Karena tindakanya sudah memenuhi unsur pidana dengan melakukan tindakan intimidasi, menakut-nakuti, hingga perampasan. Selain itu pasal diluar KUHP yang dapat disangkakan adalah pasal 18 undang-undang Nomor 8 tahun 1999, serta Pasal 62 undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Karena pemberi kuasa dari konsumen telah melakukan tindakan secara sepihak.

Pelanggaran lainya adalah, perusahaan leasing melanggar pasal 1320 KUHPerdata. Kontrak dengan nasabah tidak dicatatkan dihadapan notaris. Sehingga perjanjian disepakati tdaik memiliki kekuatan hukum.

Saat di depan Kantor DPRD Tuban, para aktivis ditemui Ketua DPRD Tuban, M. Miyadi. Berjanji akan mempertemukan para pihak yang berkaitan dengan leasing di Kabupaten Tuban. “Kami sudah menerima surat yang saudara layangkan kepada kami, akan kami jadwalkan secepatnya pada bulan Juni ini untuk dibicarakan secara bersama Komisi A. Namun kami tidak bisa memutuskan, kami hanya bisa memfasilitasi untuk mempertemukan dan merumuskan jalan keluar,” katanya.

Usai mendapatkan jawaban tersebut, aktivis membubarkan diri secara tertib. Selama aksi berlangsung mendapatkan pengawalan ketat oleh 30 petugas kepolisian Polres Tuban yang terdiri dari fungsi Sabhara, Reskrim, Intel, dan fungsi Lalulintas.

Data lain yang dimiliki seputartuban.com, praktek leasing di Kabupaten Tuban sebagian besar juga mengabaikan UU Fidusia. Yakni membuat akte fidusia yang didaftarkan ke KemenkumHam dengan membayar Rp. 50 ribu keatas sesuai nominal perjanjian sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Selain itu juga kental dengan pelanggaran UU Ketenagakerjaan. ARIF AHMAD AKBAR