TUBAN

seputatuban.com–Wakil Bupati Tuban Noor Nahar Husein terang-terangan mengakui rancangan peraturan daerah (raperda) sampah yang diajukan bersama sembilan raperda ke DPRD adalah hasil copy paste alias plagiat.
Penegasan tersebut disampaikan Noor Nahar mewakili Bupati Fathul Huda yang saat dicegat wartawan di gedung dewan, Selasa (19/95/2015) siang, usai acara penyampaian jawaban pemerintah atas laporan pansus I, II, III, dan IV serta pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Tuban terhadap 10 Raperda Kabupaten Tuban 2015, memilih no coment ketika ditanya geger copy paste raperda sampah yang diungkap Fraksi Partai Denmokrat.
“Tanyakan saja ke Pak Wabup,” singkat Huda yang diprediksi bakal melaju mulus dalam Pilkada Tuban Desember 2015 mendatang karena hingga sejauh ini belum ada satupun jago yang mampu menandingi kharisma, konsep, pikiran dan kepemimpinannya tersebut.
Noor Nahar menjelaskan, pandangan umum yang salah satunya mengungkap geger copy paste raperda sampah tersebut merupakan masukan yang positif bagi Pemkab Tuban. Selain itu, merupakan evaluasi terhadap berbagai program yang akan dilaksanakan ke depan.
“Kerangka awalnya memang copy paste, tapi tidak semua copy paste. Itu adalah hasil studi banding teman-teman (anggota dewan-red) di kota-kota besar yang ada kaitanya dengan pengolahan sampah. Kalau copy paste semua tidak benar,” ungkap birokrat asal Desa Rengel Kecamatan Rengel ini.

ILMI ZADA: Memang pada dasarnya mengcopy paste itu sah. Asalkan setelah di copy dilakukan pembahasan, penelaahan dan memunculkan kesimpulan terlebih dulu. Baru kemudian di paste.
Sementara sehari sebelumnya, Senin (18/05/2015) siang, dalam acara pandangan fraksi-fraksi terhadap 10 raperda yang diajukan pemkab Fraksi Demokrat DPR Tuban mencibir soal raperda sampah hasil copy paste itu.
Dalam acara tersebut, Ilmi Zada dari Fraksi dari Partai Demokrat menyebut Pemkab Tuban tidak bersungguh-sungguh dalam pengolahan sampah karena raperda tersebut terkesan plagiat dan copy paste.
“Raperda yang dilaksanakan pembahasan ini menurut saya masih asal-asalan. Terutama tentang raperda pengolahan sampah yang tekesan copy paste. Memang pada dasarnya mengcopy paste itu sah. Asalkan setelah di copy dilakukan pembahasan, penelaahan dan memunculkan kesimpulan terlebih dulu. Baru kemudian di paste” papar Ilmi.
Menurut dia, fakta copy paste ini selain merupakan ironi draf rapedanya serba tidak jelas. Beberapa di antaranya tidak tercantum unit pelaksanaan teknis daerah atau SKPD yang bertanggung jawab dalam pengolahan sampah tersebut.
“Beberapa ruang lingkup raperda sampah juga kurang sistematis. Mekanisme pengelolaannya juga belum di atur,” tegas Ilmi.
Hal tersebut menjadi sangat penting, sambung dia, mengingat pengelolaan sampah butuh penanganan khusus karena mengandung kadar bahan beracun berbahaya (B3).
“Pemkab Tuban harus jeli karena sampah berdampak langsung terhadap lingkungan dan masyarakat itu sendiri,”kata politisi muda yang baru melepas masa lajangnya ini. ARIF AHMAD AKBAR