seputartuban.com, TUBAN – Dengan carut marutnya permasalahan parkir yang selama ini dinilai bermasalah oleh banyak pihak, akhirnya melalui inisiatif DPRD Tuban merevisi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban nomor 12 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum. Dengan perubahan Perda tersebut nantinya Pemkab Tuban akan memberlakukan sistem parkir berlangganan.

Sesuai dengan Raperda yang baru dalam pasal 4 disebutkan ayat (1) disebutkan bahwa retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapat atau memperoleh pelayanan parkir ditepi jalan umum. Ayat (2) pelayanan parkir ditepi jalan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : pelayanan parkir harian dan pelayanan parkir berlangganan.
Pasal tersebut diubah, yang sebelumnya berbunyi retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapat atau memperoleh pelayanan parkir ditepi jalan umum. Selain pasal 4 pasal 9 juga dilakukan perubahan yaitu sebelumnya berbunyi, setiap pengguna jasa pelayanan parkir di tepi jalan umun dikenakan retribusi.
Untuk kendaraan bermotor sepeda motor sebesar Rp 500 sekali parkir, mobil penumpang, mobil barang dengan JBB kurang dari 3.500 kilogram sebesar Rp 1.000. Kendaraan dengan JBB lebih dari 3.500 seperti mobil penumpang, mobil barang sebesar Rp 2.500. Sedangkan kereta tempelan, kereta gandengan sebesar Rp 5.000 sekali parkir.
Sementara kendaraan tidak bermotor seperti sepeda sebesar Rp 200 sekali parkir, becak Rp 300 sekali parkir. Dokar dan cikar sebesar Rp 400. Pasal tersebut diubah menjadi, ayat (1) setiap pengguna jasa pelayanan parkir ditepi jalan umun dikenakan retribusi. Ayat (2) berdasarkan tarif retribusi sebagaimana dimaksud ayat (1) yaitu tarif parkir harian untuk sepeda motor Rp 1.000 dan untuk mobil roda 4 sebesar Rp 2.000 sekali parkir. Tarif parkir berlangganan sepeda motor sebesar Rp 20.000 dan kendaraan roda 4 sebesar Rp 40.000 per-tahunnya.
Ketua DPRD Tuban, M. Miyadi mengatakan bahwa diubahnya Perda pengelolaan parkir tersebut disebabkan karena kurang tertata dan masih semerawut sistem selama ini. Perda baru akan menerapkan sistem parkir berlangganan tersebut diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah.
“Perda ini bertujuan untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dan diterapkan model berlangganan yang pembayarannya dilakukan bersamaan pembayar pajak kendaraan,” katanya usai dapat paripurna penetapan 3 Raperda, Jum’at (16/12/2016).
Selain memberlakukan parkir berlangganan juga akan menertibkan para petugas parkir liar. Di Tuban ada sebanyak 170 petugas parkir, mereka nantinya akan dipanggil dan dilakukan tes kelayakan menjadi petugas parkir. Mereka yang layak akan diangkat menjadi petugas parkir honorer yang disesuaikan dengan pendapatan parkir. Sehingga tidak ada lagi petugas parkir liar yang membuat masyarakat resah. “Petugasnya akan kita tertibkan dan dilakukan tes untuk kelayakan menjadi petugas parkir yang berstatus pegawai honorer daerah,” jelasnya.
Sedangkan pemberlakukan Perda tersebut diperkirakan pada 2018 menatang. Setelah disetujui Raperda itu akan disampaikan ke Gubernur untuk mendapat persetan dan evaluasi, selanjutnya akan ditetapkan. Dengan Perda itu diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan parkir yang semerawut. Serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. MUHLISHIN