TUBAN
seputartuban.com – Sejak diberlakukan 1 Januari 2014, pemerintah wajib menanggung warga miskin dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Mereka yang terdaftar sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI).
Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tuban, Endah Nurul K, menjelaskan, peserta PBI JKN Kabupaten Tuban berjumlah 477.950 jiwa, sedang Non PBI berjumlah 503.095 jiwa. Datanya mengacu pada Basis Data Terpadu (BDT) hasil Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS) yang dilaksanakan pada tahun 2011 oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Karena sifat data kepesertaan dinamis, yakni kematian, bayi baru lahir, pindah alamat. Maka ada usulan peserta pengganti yang jumlahnya sama dengan jumlah peserta yang diganti. “Dari tahun 2011 hingga tahun 2015 pastinya ada beberapa perubahan peserta,” ujarnya, kamis (31/12/2015).
Data dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan anggaran PBI JKN Kabupaten Tuban tahun 2015 sebesar Rp. 110,263 milyar. Tiap peserta PBI memperoleh bantuan iuran dari pemerintah senilai Rp 19.225 per-bulan.
Masyarakat masih banyak yang belum memahami alur pelayanan JKN. Sehingga banyak pengaduan dari masyarakat yang terkesan Dinkes atau Rumah Sakit kurang baik dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat. “Masih banyak masyarakat yang antri di loket Askes maupun Jamkesmas di RSUD. Tak jarang pasien harus kembali untuk periksa ke Puskesmas untuk mendapat rujukan dari Puskesmas. Karena memang seperti itu mekanismenya,” tandasnya.
Jadi dalam pelayanannya kepada masyarakat, Pasien akan mendapatkan pelayanan yang terbagi menjadi lima tahap, yakni melalui Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK) I, atau pelayanan di tingkat Puskesmas dan Klinik. Jika pada PPK I tidak mampu melakukan pelayanan kepada pasien, maka akan peroleh surat rujukan untuk dapat pelayanan di PPK II atau Rumah Sakit tipe D. Lalu ada PPK III atau Rumah Sakit tipe C, dilanjut PPK IV atau Rumah Sakit tipe B, PPK V atau Rumah Sakit tipe A. USUL PUJIONO