TUBAN

seputartuban.com – Belum dibentuknya Lembaga Kerjasama (LKS) Tripartit di Kabupaten Tuban sebagaimana amanat Undang-undang Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003. Serta sebagai bentuk perlindungan buruh, karena terkendala belum terbentuknya Asosiasi Pengusaha di Kabupaten Tuban.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Sosial dan Tenagakerja (Dinsosnaker) Pemkab Tuban, Nurjanah, Sabtu (2/8/2014). Dia menampik jika pihaknya tidak peduli nasib pekerja karena belum membentuk lembaga hubungan industrial tersebut. Namun karena salah satu syarat pembentukanya masih terkendala. Yakni di Kabupaten Tuban belum terbentuk asosiasi pengusaha.
“Karena di Tuban belum terbentuk Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) yang merupakan salah satu unsur di Tripartit,” katanya.
Mantan Camat beberapa kali ini menambahkan bahwa Apindo dibentuk oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Tuban. Pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan pengusaha agar menjadi anggota Kadin. Hingga saat ini pengusaha non kontruksi belum mendaftarkan diri.
“Meningkatkan komunikasi dengan pengusaha di Tuban untuk menjadi anggota Kadin. Semua perusahaan di Tuban masuk Kadin sebagian besar hanya perusahaan sektor konstruksi yang jadi anggota,” ungkap Nurjanah.
Sebelumnya, Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Tuban, Kusmen mempertanyakan belum dibentuknya LKS Tripartit hingga saat ini. Dampaknya hampir tiap terjadi permasalahan hubungan industrial antara pelaku usaha dengan pekerja atau buruh selama ini berakhir konflik. Karena lembaga yang menjadi forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan antara pengusaha, pekerja dan pemerintah belum terbentuk. MUHAIMIN