Pemanjat Tower JOB PPEJ Akan Dipolisikan

seputartuban.com, SOKO – Pihak Joint Operation Body Pertamina Petrochina East Java (JOB PPEJ) berencana membawa ke ranah hukum kejadian pemanjatan tower telekomunikasi dan penangkal petir, Rabu (26/4/2017). Yang dilakukan Ahmad Sa’roni (32), warga Dusun Delik, Desa Rahayu, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban. Langkah hukum itu akan ditempuh untuk memberikan efek jera kepada yang bersangkutan.

AKAN DIPOLISIKAN : Ahmad Sa’roni saat memanjat tower JOB PPEJ

Field Administration Superintendent (FAS) JOB PPEJ, Akbar Pradima mengatakan bahwa upaya tersebut akan dilakukan mengingat yang bersangkutan sebelumnya dalam keadaan sadar dan tanpa tekanan dari pihak manapun bersedia menandatangani surat pernyataan bermaterai. Dengan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa.
Surat pernyataannya sudah ditandatangani oleh yang bersangkutan pada Kamis (4/1/2014), diketahui oleh Kepala Desa Rahayu, Sukisno. Disaksikan oleh Sauji dan Riska Jianita. “Kami belum memutuskan akan hal itu, namun sudah ada wacana untuk memberikan pelajaran bagi si oknum warga tersebut,” terangnya saat dihubungi melalui ponsel. Rabu, (26/4/2017) Pukul 12.34 WIB.

Menurutnya tindakan memanjat tower setinggi 45 Meter yang dilakukan oleh bapak 1 anak di objek vital negara tersebut terbukti telah merugikan banyak pihak. Hal itu dibuktikan setelah upaya penyelamatanya dilakukan melibatkan pihak Kepolisian Polres Tuban, TNI, BPBD Kabupaten Tuban, Pemerintah Kecamatan dan perangkat desa untuk mengevakuasi. Karena pelaku mengalami kejang otot kaki akibat terlalu lama berada diatas menara tower dan tidak dapat turun sendiri.

Sehingga agar jera, maka akan dilakukan langkah hukum agar Ahmad Sa’roni tidak mengulangi perbuatan berbahaya itu lagi dikemudian hari. “Sebagai shock therapy, karena yang bersangkutan sudah masuk dalam obyek vital nasional tanpa ijin dan melakukan perbuatan yang membahayakan,” lanjutnya.

Aksi nekat tersebut dilakukan Sa’roni tiap kontrak kerjanya dengan perusahaan habis. Terakhir, ia diketahui setiap harinya beraktifitas sebagai Flag Man yang mengatur dan mengamankan keluar masuknya kendaraan milik perusahaan.

“Sepengetahuan kami, aksi seperti ini sudah dilakukan selama 3 kali setiap kontrak kerjanya habis. Dia sebelumnya sudah bekerja selama 3 tahunan di PT. WUS (Wahana Usaha Sejahtera) rekanan perusahaan sebagai Flag Man diperusahaan. Mungkin karena kontraknya habis sehingga dia nekat melakukan aksi memanjat tower,” kata Kepala Desa Rahayu, Sukisno, sebelumnya. ARIF AHMAD AKBAR