seputartuban.com, TUBAN – Jajaran polres Tuban beserta Satpol PP dan TNI, menggelar konferensi pers produksi arak yang berskala besar, Selasa (2/7/2019).

Konferensi pers yang dipimpin secara langsung oleh Kapolres Tuban, AKBP Nanang Haryono, digelar di Tempat kejadian perkara (TKP ). Yakni bekas Rumah makan jalan Raya Tuban – Babat, Dusun Pakah, Desa Geseng, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.
Dalam pengungkapan kasus Miras, petugas berhasil menangkap pelaku SY (33). Dengan hasil produksi sehari produksi 30 dus, dalam 1 dus berisi 12 botol ukuran 1,5 liter. “Untuk produksinya lumayan besar, satu dusnya dijual Rp. 300.000, dengan keuntungan satu bulan diprediksi minimal Rp. 10 juta,” ungkap Kapolres Tuban
Barang bukti yang berhasil disita dari pelaku yakni, 1 buah dandang/tengku stainless, 31 drum baceman, 3 kompor/alat pembakar. 25 LPG 3kg, 2 buah pompa air, 2 saringan arak, 2 profil tank 550 liter. 375 dus botol mineral ukuran 1,5 liter, 7 karung gula merah, 6 ragi merk pak tebu serta 9 pak penyedap rasa. “Tersangka adalah pemain lama yang pernah bekerja di tempat produksi miras di Kecamatan Jatirogo yang telah di tangkap tahun lalu,” jelasnya
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka dijerat pasal 204 ayat 1 KUHP dan pasal 140 Jo Pasal 86 ayat 2 UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang pangan. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. RHOFIK SUSYANTO
