Pelaku Curanmor Spesialis Kunci T Ditangkap Di Warung

TUBAN

seputartuban.com – Seorang residivis berhasil di tangkap oleh Satreskrim Polres Tuban, di warung lokasi cargo PT. Semen Indonesia, Desa Tlogowaru, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, Selasa (10/12/2013).

Pelaku Curanmor Spesialis kunci T Tuban
SPESIALIS : Pelaku curanmor dan penadahnya serta barang bukti ditunjukkan dalam press release di Mapolres Tuban

Terduga pelaku Taswan (27) warga RT.2, RW. 2, Warga Desa Tlogowaru yang diringkus ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Disejumlah lokasi di Kabupaten Tuban. Kemudian hasilnya dijual kepada penadah di Kabupaten Banyuwangi.

Tersangka Taswan ini telah menggasak sebuah sepeda motor Yamaha Vega dan dijual ke Banyuwangi. Kemudian terungkap dari hasil penyelidikan Polres Banyuwangi. Tidak hanya itu, pemuda yang kesehariannya bekerja menjadi kuli bangunan ini juga telah menggondol sebuah sepeda Yamaha Vixion Nopol S 5172 FI pada (02/12/2013) . Milik korban bernama Adi Irawan (23), warga Desa Tlogowaru.

Dan juga pernah mencuri sepeda motor Yamaha Mio Nopol S 6170 EE pada Jum’at (08/11/2013). Milik korban bernama Tahir (43), yang tidak lain tetangga satu desanya. Semua sepeda motor tersebut dicuri dikawasan parkir Cargo lokasi dia sering ngopi.

Hasil penyidikan Polisi menyebutkan modus yang dipergunakan terbilang sederhana. Yakni dengan berjalan kaki dari rumahnya yang tidak jauh dari lokasi Cargo. Selanjutnya, dirinya berpura-pura berjalan disekitar area parakir tersebut. Setelah menemukan target sepeda motor yang akan dicuri, dirinya langsung mendekati dan berpura-pura menjadi pemilik sepeda motor tersebut.

Dengan menggunakan kunci besi baja berbetuk huruf T, terduga pelaku merusak kunci sepeda motor. Hanya berselang 3 menit, motor berhasil dicuri dan langsung dibawa kabur. Setelah mendapatkan hasil curian, dijualnya kepada seorang pendah bernama Mustakim (41), warga Desa Trenggulun, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.

Kapolres Tuban, AKBP Ucu Kuspriyadi saat dikonfirmasi dalam press release di Mapolres Tuban, Rabu (12/12/2013) mengatakan bahwa terduga pelaku tidak hanya melakukan kejahatan itu saja. Juga pernah melakukan perampokan di sebuah Karaoke di Kecamatan Sale, Kabupaten Rembang. Dengan 2 korban wanita. Serta dalam kasus membawa lari anak dibawah umur warga Desa Karangasem, Kecamatan jenu, Kabupaten Tuban.

“pencurian sepeda motor Vega itu di wisata Banyulangsih, Desa Tegalrejo, Kecamatan Merakurak. Juga sepeda motor Mio di Desa Punggulrejo, Kecamatan Rengel. Banyak barang buktinya, namun masih kita selidiki semua. Karena ada kaitannyadengan Polres lain. Tersangka kita kenakan pasal 363 (1) ke 3e, 4e, 5e KUHP. Dengan ancaman pidana diatas 7 tahun penjara, “ jelasnya. (han)