TUBAN
seputartuban.com – Pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) bernama DH (18), warga Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban terancam Ujian Nasional (UN) di ruang tahanan. Pasalnya, pelajar kelas XII itu menjadi tersangka tindak pencurian di Pondok Pesantren Ash Shomadiyah Tuban.

Kini DH sedang mendekam dibalik jeruji titipan tahanan Mapolres Tuban untuk proses hukum atas perbuatanya. Tersangka tertangkap basah saat akan mencuri kesekian kalinya. Bahkan dari hasil penyidikan, dia mengaku sudah mencuri di tempat yang sama sebanyak 4 kali, dengan hasil 2 hanphone, sebuah laptop dan sebuah kamera.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Pemkab Tuban, Sutrisno saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Sabtu (15/3/2014) menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Polisi. Sedangkan untuk proses pembelajaran sekolah sepenuhnya adalah tanggung jawab Kepala Sekolah dan Komite. “Kita ikuti saja aturan Polisi, sementara itu UN masih belum berlangsung juga, ” ujar Sutrisno.
Lebih lanjut, Sutrisno menjelaskan jika sudah pelaksanaan UN April 2014 dan DH masih dalam tahanan atau menjalani hukuman. Pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak yang berwenang, karena mengikuti UN menjadi hak semua siswa. “Itu sudah hak siswa untuk UN, kita tetap bisa ajukan bantuan untuk ujian di tahanan. Proses hukum tetap jalan, untuk lulus tidaknya tergantung nilainya, ” ungkapnya. (han)