TUBAN
seputartuban.com – Kiki Myra (24), warga Dusun Talun, Desa Trutup, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan melalui Short Message Service (SMS). Dia ditangkap Polisi di tempat kerjanya, salon kecantikan di Desa Rengel, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, Rabu (6/2/2014).
Kejadian bermula Senin (4/2/2014), Kiki mengirim SMS kepada korban, Hadi Suprastiono (48) Dusun Talun, RT. 09, RW. 03, Desa Trutup, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban. Dengan menggunakan nomor telepon selular (Ponsel) Okta Andhika Ringgana yang juga anak Hadi.
Isi pesan tersebut adalah Kiki sedang terkena kasus Narkoba di Aceh. Untuk menyelesaikan kasus tersebut meminta kiriman uang Rp. 10 juta melalui rekening Bank BCA, dan dituruti korban. Hari berikutnya, SMS kedua kembali meminta uang Rp. 7 juta untuk menyelesaikan kasus yang sama. Namun Hadi hanya dapat mengirimkan uang Rp. 2 juta melalui transfer.
Selang 2 hari setelah pengiriman uang itu, Okta menghubungi korban bahwa nomor Ponselnya hilang dan dia memakai nomor baru. Kabar ini membuat kaget korban, karena dikira yang SMS meminta uang tersebut anaknya, ternyata nomor Ponselnya (Sim Card) hilang.
Merasa menjadi korban penipuan, korban dan anaknya melakukan penelusuran ke Kantor Pemasaran Telkomsel Tuban. Hasilnya nomor 085203591111 ternyata telah diurus oleh orang lain dan sudah dalam kondisi aktif. Hingga petugas Telkomsel menunjukkan identitas orang yang telah mengaktifkan lagi Sim Card tersebut.
Korban setelah memastikan menjadi korban penipuan, lalu melaporkan kejadian yang menimpanya ini ke Polisi. Setelah dilakukan penyelidikan dan barang bukti cukup, Polisi menangkap Kiki ditempat kerjanya dan menetapkan menjadi tersangka hingga dijebloskan ke tahanan Mapolres Tuban.
Kasubbag Humas Polres Tuban, AKP Elis Suendayati saat dikonfirmasi di kantornya, Jum’at (7/2/2014) mengatakan uang hasil penipuan itu tidak disimpan tersangka. Namun dititipkan kepada kakak perempuannya.
“Barang bukti yang kami amankan 2 lembar bukti transfer ke rekening Bank BCA. 3 buah Hand Phone. Uangnya ada Rp. 12 juta dan Sim Card untuk penipuan. Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” ungkap Elis. (han)