Panwaslu Ancam Incumbent Tak Kerahkan PNS

TUBAN

illustrasi: tim grafis seputartuban.com
illustrasi: tim grafis seputartuban.com

seputartuban.com-Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tuban mengingatkan pasangan incumbent Bupati Fathul Huda dan Wakil Bupati Noor Nahar Husein tidak mengerahkan PNS dalam kampanye pilkada, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Penegasan tersebut disampaikan Ketua Panwaslu Kabupaten Tuban, Sullamul Hadi, menyusul pelaksanaan kampanye pilkada di Bumi Wali yang akan mulai bergulir 27 Agustus hingga 5 Desember 2015.

“Walaupun tidak ada penandatanganan netralitas, tapi sudah seharusnya semua PNS di Kabupaten Tuban bersikap netral dalam setiap pemilihan kepala daerah. Karena aturannya sudah jelas, PNS harus netral selama pilkada, jangan ikut politik praktis,” ungkap Sullamul Hadi, Jumat (21/08/2015) siang.

Larangan incumbent mengerahkan PNS, menurut dia, adalah amanat undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah.

Dalam undang-undang tersebut, dalam ayat 4 jelas ditegaskan pasangan calon dilarang melibatkan PNS, anggota TNI dan anggota Polri sebagai peserta kampanye dan juru kampanye dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Sedangkan sebelumnya, pada ayat 1 undang-undang sama juga ditandaskan dalam kampanye dilarang melibatkan hakim pada semua peradilan, pejabat BUMN/BUMD, pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri dan kepala desa.

Sementara kepada PNS yang memegang jabatan di Kabupaten Tuban, Hadi mengimbau tetap bersikap netral dan tidak terkotak-kotak sehingga melupakan marwahnya sebagai pejabat publik.

“Sebagai pejabat publik mereka adalah pelayan bagi masyarakat. Bukan pelayan salah satu bakal calon bupati,” tegas lelaki tambun yang akrab disapa Gus Hadi Ini.

pilkada____tubanIncumbent Dilarang Gunakan Aset Pemkab

Larangan bagi PNS, sambung dia, sesuai PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. Pasal 4 angka 15 menyebutkan, setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah dan wakilya dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung dengan menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye.

“Ini tidak main-main. Undang-undang jelas melarang itu. Kalau ada PNS yang tidak netral selama pilkada maka sanksinya akan sangat tegas dan berat,” tandas Hadi.

Peraturan mengenai hal tersebut tertuang dalam undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara (APS) serta undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 yang melarang PNS untuk terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan pilkada dan kegiatan kampanye. Baik secara aktif maupun tidak aktif, langsung ataupun tidak langsung.

Demikian juga halnya bagi petahana yang kembali mencalonkan diri dalam pilkada, menurut Hadi, juga tidak dibenarkan menggunakan fasilitas pemda untuk kampanye.

“Incumbent tidak boleh menggunakan aset-aset pemda, khususnya anggaran untuk (kampanye) pilkada. Itu harus dikontrol ketat dari semua pihak,” kata dia. MUHLISHIN