TUBAN
seputartuban.com – Meski sejumlah memakai kendaraan dinas, silaturrahmi politik yang dilakukan Dewan Pengurus Cabang (DPC) PKB Tuban tidak melanggar hukum. Hal ini ditegaskan Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Tuban, Sullamul Hadi, Sabtu (18/05/2013).
Acara yang digelar di halaman kantor DPC PKB Tuban, Jum’at (10/05/2013) lalu bukan kampanye. Melainkan hanya sosialisasi biasa. Karena menurut Panwaskab, acara dilakukan di area khusus. Tidak bersifat umum, sehingga tidak masuk kategori kampanye. Dan penggunaan kendaraan dinas dalam acara ini tidak dapat dipersoalkan.
Berbeda dengan acara sosilisasi pasangan Bacagub-Bacawagub, Bacaleg DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi Jatim dan Bacaleg DPR RI yang dilakukan PDI Perjuangan. Di lapangan Desa Lajo Kidul, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, Minggu (11/05/2013).
Panwaskab menilai bahwa itu sudah masuk indikasi kampanye. Karena dilakukan di tempat terbuka/rapat umum. Selain itu, juga terdapat unsur-unsur ajakan terhadap kader untuk memenangkan Bacagub dan Bacalegnya. Sehingga penggunaan mobil dinas dalam acara ini diusut.
“Karena di dalam ruangan, ranahnya sosialisasi, bukan kampanye. Hasil Devisi Pengawasan hanya sosialisasi tentang Capres. Tidak masalah menggunakan mobdin, yang tidak diperbolehkan itu dipakai kampanye, ” tegas Sullamul Hadi. (han)