TUBAN
seputartuban.com – Hanya 5 persen berkas dukungan calon perseorangan pasangan Eggy Sudjana dan Moch Sihat diangga sah Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Tuban. Hal ini sesuai hasil verifikasi faktual selama beberapa hari terakhir.
Dari 29.559 dukungan, setelah dilakukan verifikasi yang memenuhi syarat hanya 1.601 dukungan. Dengan rincian di Kecamatan Kenduruan sebanyak 2.196 dukungan, dan yang memenuhi syarat 152. Kecamatan Jatirogo 2.052, memenuhi syarat 315.
Kecamatan Bangilan 1.188 yang memenuhi syarat 79 dukungan. Kecamatan Bancar 1.408 dukungan, yang memenuhi syarat 59. Kecamatan Senori 383 yang memenuhi syarat 27 dukungan. Kecamatan Tambakboyo dari 3.747 yang memenuhi syarat 231. Kecamatan Singgahan dari 288 yang memenuhi syarat dukungan hanya 7. Kecamatan Kerek dari 756 dukungan yang memenuhi syarat 34. Kecamatan Parengan ada 9.288 yang memenuhi syarat hanya 436 dukungan.
Sedangkan di Kecamatan Montong dari 383 dukungan, yang memenuhi syarat hanya 10. Kecamatan Soko dari 176 yang memenuhi syarat 11. Kecamatan Jenu dari 623 dukungan semuanya tidak memenuhi syarat.
Di Kecamatan Merakurak dari 1.351 dukungan hanya 29 dukungan yang memenuhi sayarat. Kecamatan Rengel 372 semuanya tidak memenuhi syarat. Kecamatan Semanding dari 191 dukungan hanya 12 yang memenuhi syarat. Kecamatan Tubaa 537 yang memenuhi syarat 15. Kecamatan Plumpang 2.328 yang memenuhi syarat 150. Kecamatan Palang 1.344 tidak ada yang memenuhi syarat. Kecamatan Widang ada 492 dukungan, yang memenuhi syarat 30. Kecamatan Grabagan dari 456 dukungan, hanya 4 berkas yang memenuhi syarat.
Divisi Pendaftaran Pemilih KPUD Tuban, Yayuk Dwi Agus Sulistiarini saat dikonfirmasi, Kamis (16/05/2013) mengatakan KPU Kab. Tuban memastikan berkas dukungan pasangan perseorangan ini sebagian besar tidak memenuhi syarat. “Banyak yang tidak memenuhi syarat, dari 29. 559 dukungan yang memenuhi syarat ada 1.601. Dan yang tidak memenuhi syarat ada 27.958 dukungan,” kata Yayuk.
Data tidak cocok antara daftar nama dan KTP. Selain itu juga, daftar dan KTP sesuai, namun yang bersangkutan tidak merasa memberikan dukungan. Sehingga diminta membuat surat pernyataan bahwa pemilik KTP tidak mendukung pasangan ini. “kita berikan form surat pernyataan kalau memang mereka merasa tidak pernah mendukung. Tapi daftar nama dan KTP sama dalam berkas dukungan,” pungkasnya. (muh)