Penulis : Muhlishin
KEREK
seputartuban.com – Setelah memalak dan menganiaya korbanya, 2 pemuda diamankan petugas Polsek Kerek. Patok (19) dan Kamuji (26), warga Desa Gaji, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban. Keduanya ditangkap karena menjadi terduga pelaku pemerasan dan penganiayaan beberapa hari lalu di kawasan hutan kecamatan setempat.
Sebelumnya, kedua terduga pelaku melakukan tindakan pemerasan yang disertai kekerasan terhadap Yoga Agus Pratama (19) dan Dony Arya Putra (20), warga Desa Jarorejo Kecamatan Kerek , Minggu (17/2 2013 sekitar jam 17.15 WIB. Dikawasan hutan RPH. Simbatan atau kawasan Ngipeng, Desa Temayang, Kecamatan kerek.
Pada saat itu kedua korban sedang foto, kemudian didatangi kedua terduga pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi ini. Kemudian memaksa dan meminta uang serta rokok. Karena korban tidak merokok, akhirnya memberi uang Rp. 10 ribu.
Namun setelah diberi uang 10, salah satu tersangka (Patok) tiba-tiba memukul Yoga dengan menggunakan batu. Sehingga korban menderita luka dikepala. Untuk menyelamatkan diri kedua korban melarikan diri dan ke Puskesmas Kerek untuk mendapatkan perawatan medis.
Keluargan korban yang mendapat informasi kejadian ini, melaporkan ke Mapolsek Kerek. Dan kedua tersangka diamankan dirumahnya tanpa perlawan oleh Polisi. Dan menyita sebuah sepeda motor Suzuki Satria yang dipakai kedua tersangka saat beraksi.
Kapolsek Kerek, AKP Elis Suendayati, saat dikonfirmasi, Rabu (20/2/2013) menegaskan kedua tersangka sudah diamankan di Mapolsek untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. “Saat ini kedua tersangka sudah kita amankan untuk penyidikan lebih lanjut. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” katanya.