Ngecer Togel Di Warung, Ditangkap Polisi

Penulis : Pito Suwarsono

GRABAGAN

seputartuban.com – M. Jahuri (34) warga Desa Grabagan, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, rabu (5/12/12) ditangkap Polisi saat kedapatan sedang berjualan Togel di desanya. Saat ditangkap, pelaku sedang melayani penombok di sebuah warung.

Polisi yang sudah mengintai sejak lama, langsung menangkap pelaku M. Jahuri. Bersama tersangka Polisi juga mengamankan 2 lembar kertas rekapan kupon Togel dan uang tunai Rp. 30.000 hasil penjualan kupon Togel tersebut. Saat ditangkap, pelaku tidak bisa mengelak karena saat itu pelaku sedang melayani penombok Togel.

Kasubag Humas Polres Tuban, AKP Noersento kepada seputartuban.com mengatakan, disinyalir pelaku sudah lama mengedarkan kupon Togel tersebut. Pelaku berhasil ditangkap petugas setelah sejumlah personil diterjunkan untuk melakukan pengintaian kepada pelaku. “pelaku sudah kami tangkap, dan saat ini sudah berada di sel tahanan Polres Tuban,” ujarnya.

Pelaku dijerat pasal 303 tentang praktik perjudian, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, saat ini pelaku sudah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Tuban.