TUBAN

seputartuban.com – Pemkab Tuban hingga saat ini belum memperhatikan sepenuhnya nasib para buruh di Kabupaten Tuban. Salah satu indikasinya adalah belum terbentuknya lembaga Tripartit sebagaimana amanat UU Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003.
Hal ini disampaikan Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Tuban, Kusmen, dia menuturkan keseriusan Pemkab dalam memperjuangkan nasib pekerja salah satu indikatornya adalah dibentuknya lembaga kerjasama (LKS)Tripartit.
Yakni sebagai wadah keterwakilan pelaku usaha dan buruh dan pemerintah. Merupakan forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan. “Sampai sekarang belum dibentuk, kami belum tahu alasanya kenapa”, ungkapnya kemarin.
Lebih lanjut aktivis buruh ini mengungkapkan pihaknya beberapa waktu lalu sudah menyampaikan hal ini langsung kepada Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Husein dan menyanggupi akan merealisasikan pembentukan kelembagaan ini. Namun nyatanya janji tersebut hingga kini masih jadi isapan jempol belaka. “Pak Wabup sudah mengiyakan akan membentuk, tapi tidak tahu kenapa Dinasnya belum membentuk sampai sekarang,” jelasnya.
Selain berdasarkan UU Ketenagakerjaan pasal 103 yang mengatur bentuk-bentuk sarana hubungan industrial, pembentukan LKS Tripartit ini juga berdasarkan peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2005. Dampak belum terbentuknya lembaga ini, hampir tiap terjadi permasalahan hubungan industrial antara pelaku usaha dengan pekerja atau buruh selama ini berakhir konflik. MUHAIMIN