seputartuban.com, TUBAN – Kementrian ATR/BPN mensyaratkan kartu peserta BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat jual beli tanah. Kebijakan baru ini akan berlaku mulai 1 Maret 2022.
Hal ini sesuai dengan Surat Direktorat Jenderal penetapan Hak pendaftaran Tanah, tertanggal 16 Februari 2022 nomor HR.02/164-400/II/2022. Disebutkan, kartu peserta BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli.
Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran ART/BPN Kabupaten Tuban, Lalu Riyanta, Senin (21/02/2022) menegaskan pemberlakukan aturan baru tersebut. “Sehingga jual beli itu di persyaratkan dalam peralihan hak yang terkena adalah pembelinya. Jadi pembelinya itu harus melampirkan foto copy kartu BPJS. Dan syarat ini tidak untuk penjualnya,” ungkapnya.
Lalu Riyanta menjelaskan, sesuai instruksi presiden nomor 1 tahun 2022, diinstruksikan pada instansi pelayanan publik untuk mensyaratkan adanya BPJS kesehatan sebagai lampiran persyaratan dalam jual beli tanah.
“Intruksi Ini dari pusat turun ke provinsi kemudian ke Kanwil. Begitu ada intruksi dari pusat dan sistem sudah mengisyaratkan itu otomatis untuk menyertakan foto kopi kartu BPJS. Dan mungkin syarat seperti ini juga berlaku diInstansi yang lain,” jelasnya.
Lanjut Lalu menambahkan, adanya hubungan antara jual beli dengan BPJS kesehatan. Yakni orang yang membeli tanah untuk kepentingan pribadi harus sehat dijamim kesehatannya. Sehingga dapat memanfaatkan tanah itu.
“BPJS subsidi atau mandiri semua bisa diterima dan di pakai untuk persyaratan jual beli tanah yang penting terdaftar dalam BPJS dan aktif. Kalau BPJS nya mati berarti harus menghidupkan lagi, Dan tunggakan-tunggakannya harus dibayarkan,” imbuhnya.
Untuk persyaratan BPJS itu juga berlaku untuk balik nama dan ada 3 ketegori antara lain, jual beli pakai harus menggunakan akte jual beli. Hibah pakai harus memakai akte hibah dan pembagian hak bersama itu yang harus menyertakan BPJS. RHOFIK SUSYANTO