MONTONG
seputartuban.com – Robi’ul Aqim (19) warga Dusun Krajan, Desa Talun, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban harus berurusan dengan polisi. Pasalnya ia diduga telah mencabuli anak dibawah umur berinisial WA (14) warga Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, Rabu (26/06/2013), sekitar 23.00 WIB.

Penangkapan bermula saat warga yang memergoki Robi’ul Aqim, masuk ke rumah WA. Selanjutnya, warga yang curiga dengan ulah Aqim langsung menggerebek tersangka saat berada di dalam rumah pacarnya itu. Dalam penggerebekan itu, tersangka dalam keadaan telanjang bulat dan sedang menyetubuhi korban.
Setelah tertangkap basah, warga melaporkan kejadian tersebut kepada ibu korban. Saat itu, ibu korban baru pulang dari bepergian. Sesampainya di rumahnya, ibu korban langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolres Tuban.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Wahyu Hidayat saat dikonfirmasi di kantornya, Senin (01/07/2013) mengatakan, tersangka awalnya mengenal korban sejak bulan Pebruari 2013 lalu. Kemudian pertama kali melakukan hubungan intim pada bulan Maret 2013 di rumah tersangka.
Sedangkan untuk yang seterusnya di rumah korban. Dari kejadian itu, polisi mengamankan barang bukti berupa slimut warna putih, celana dalam korban dan seprai.
“Bapaknya korban itu kerja di luar negeri. Yang menggerebek perangkat desa setempat. Ibunya korban tidak terima langsung lapor polisi. Tersangka terancam pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2002. Dengan ancaman 15 tahun penjara,” ungkapnya. (han)
Astaghfirullahal’adzim……… yang merasuki pikiran kamu nopo le le,