seputartuban.com, TAMBAKBOYO – Kepala Desa (Kades) Mander, Kecamatan Tambakboyo, berinisial S (46) masih berurusan dengan hukum. Pasalnya dia menjadi tersangka dalam penangkapan yang dilakukan Sat Resnarkoba Polres Tuban atas kasus sabu.
S, saat mengendarai mobil ambulan desa ditangkap saat di kawasan jalan Desa Tahulu, Kecamatan Merakurak, Rabu (30/03/2022), sekitar pukul 18.00 WIB. Polisi mengamankan satu paket sabu seberat 0,3 gram sisa pemakaian, pipet kaca yang diduga berisi sabu 1,1 gram, satu alat hisab sabu serta mobil ambulan.
Dengan kasus ini, Kades Mander tidak lagi dapat menjalankan tugasnya secara langsung di desa yang dipimpinnya. Karena menjalani proses hukum di Polres Tuban atas kasus yang membuatnya menjadi tersangka. Sehingga pelayanan masyarakat maupun administrasi desa masih tetap harus dijalani yang bersangkutan meski kondisinya demikian.
Camat Tambakboyo, Ari Wibowo Waspodo saat ditanya soal salah satu Kades di wilayah kerjanya menegaskan pihaknya sudah mengirimkan surat ke Pemerintah Kabupaten Tuban. Untuk meminta petunjuk terkait tindaklanjut persoalan ini. “Kami sudah melaporkan ke Bupati & OPD terkait, kami juga menunggu tindak lanjut dan petunjuk berikutnya dari Tuban,” ungkapnya.
Sehingga atas kondisi ini, jabatan Kades Mander masih dijabat oleh S. Sehingga belum dapat ditunjuk Penanggung Jawab (Pj) meski secara teknis sebenarnya menganggu pelayanan di desa. “Masih tetap (S jadi Kades), Jika memang pelayanan masyarakat terkait dokumen yg mengharuskan pengesahan kades ya tetap kades. Jika tidak bisa Sekdes atasnama Kades. Sepanjang belum ada penetapan pemberhentian sementara dari Tuban, ya tetap seperti sediakala,” ungkapnya.
Sebelumnya, S saat dihadapan wartawan mengaku dirinya dijebak dalam kasus ini. “Saya dijebak, saya-kan disuruh ke rumahnya. Ya dirumahnya itu (konsumsi sabu) bertiga. Saya tidak kenal temannya (yoto),” katanya. NAL