Penulis : Hanafi
SEMANDING
seputartuban.com – Hadi Sucipto (54), seorang oknum PNS warga Kelurahan Gedong Ombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. Terpaksa harus berurusan dengan kepolisian karena diduga telah memberikan keterangan palsu saat mengajukan Kartu Keluarga (KK).
Kejadian ini bermula saat Hadi akan mengajukan perubahan KK di Kantor Kelurahan Gedong Ombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. Dan saat mengisi formulir perubahan KK, Hadi mencantumkan nama Hj. Wiwin Windarti yang diakuinya sebagai istri sahnya.
Namun saat petugas kelurahan memintanya menyerahkan akte nikah sebagai persyaratan, tidak dapat menunjukkanya. Namun PNS ini tetap bersikeras bahwa Wiwin adalah istri sahnya. Dan tetap meminta agar dimasukkan dalam data KK miliknya.
Akhirnya petugas kelurahan setempat melakukan pengecekan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan semanding. Dan hasilnya tidak ditemukan berkas pernikahan atas nama Hadi Sucipto menjadi suami Wiwin Windarti.
Merasa menerima keterangan palsu, akhirnya petugas kelurahan melaporkan kejadian ini ke Mapolres Tuban. Kemudian anggota Polres Tuban, melakukan penangkapan dirumah terduga pelaku. Dan membawanya ke Polres Tuban untuk menjalani penyidikan.
Kasubbag Humas, Polres Tuban, AKP Noersento saat dikonfirmasi Jumat (21/12/2012), mengatakan hingga saat ini oknum PNS tersebut masih menjalani penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka. “Itu kan pelanggaran pemalsuan dokumen negara. Bisa diancam dengan Pasal 263 KUHP ayat 2, dengan ancaman paling lama 6 tahun penjara,” ungkapnya.
Foto : Tersangka saat menjalani penyidikan di Mapolres Tuban