Mediasi Lima Jam, Sengketa Warga Vs JOB PPEJ Belum Selesai

seputartuban.com, SOKO – Mediasi sengketa tali asih antara warga Desa Rahayu, Kecamatan Soko dengan Joint Operation Body Pertamina Petrochina East Java (JOB PPEJ), Selasa (28/2/2017) di Pendopo Kantor Kecamatan Soko belum menemukan kata sepakat keduanya. Hasil akhirnya masih menggantung, permintaan warga untuk pencairan dana kompensasi 6 bulan belum dapat disetujui dalam pertemuan yang berlangsung selama 5 jam itu.

BERJALAN ALOT : Mediasi pencairan dana kompensasi warga Desa Rahayu dengan JOB PPEJ di Pendopo Kantor Kecamatan Soko, Selasa (28/2/2017) belum menemui kata sepakat

Dalam pertemuan itu, 25 warga dan perangkat desa bersikukuh agar JOB PPE membayarkan kompensasi 6 bulan. Yakni terhitung sejak bulan Januari hingga Juni tahun 2015. Karena hasil kajian yang dikeluarkan oleh tim baru bulan Juli.

“Kami meminta pembayaran kompensasi dibayar dulu, baru kemudian dilakukan kajian dan penelitian ulang melibatkan berbagai pihak tentang dampak akibat aktifitas perusahaan. Sebab, penelitian yang dilaksanakan sebelumnya terbukti cacat menurut Hukum,” terang Ketua Badan Permusyawarat Desa (BPD) Desa Rahayu, Kamsiadi.

Dalam kajian melibatkan tim dari ITS, sebagai lembaga independen. Dimulai sejak 16 Pebruari 2015 disekitar lokasi, kemduian pengukuran kadar udara pada 2 April 2015 hingga presentasi hasil kajian pada 29 juni 2015. Serta melakukan kajian ulang hasil seluruh riset pada 7 Agustus 2015 lalu. Melakukan pengambilan sampel udara disekitar cerobong flare pada 21 September 2015 lalu, serta menyampaikan hasil kajian ke Pemdes dan tembusan pada Camat Soko pada 22 Desember 2015 lalu.

Kamsiadi menegaskan, upaya tersebut seluruhnya cacar hukum. Karena tidak melibatkan peran tokoh masyarakat, tokoh pemuda, Pemdes, BLH Tuban, DPRD Kabupaten Tuban, hingga pihak Kepolisian saat melakukan penelitian tersebut. Maka, meskipun hasil penelitian tersebut menyatakan kadar udara sekitar flare sudah diambang batas kewajaran, namun hal itu tetap ditolak warga.

Pihak Pemerintah Desa Rahayu juga menilai penelitinya tersebut juga dilakukan sepihak. Pihak desa sebelumnya tidak mengetahui bahwa penelitian yang dilakukan ITS tersebut atas keinginan JOB PPEJ.  “Bisa saja piranti atau flare tersebut daya pembakaranya dikecilkan oleh perusahaan saat tim sedang melakukan pengujian, jadi kesimpulanya kami tetap sama jika kompensasi diganti tali asih maka besaran nominanya tidak berbeda,” kata Kades Rahayu, Sukisno.

Kepala SKK Migas Jawa Bali dan Nusa Tenggara (Jabanusa), Ali Masyhar menyimpulkan pihaknya hanya dapat mengusahakan pemberian tali asih selama 4 bulan, dari pemberian tali asih yang sebelumnya yang hanya akan diberikan selama 2 bulan.

“Kami sudah tidak bisa lagi memberikan kompensasi atas dampak flare. Karena hasil kajianya tidak dapat lagi digunakan dasar. Alokasi anggaran yang kami ajukan diakhir tahun 2015 untuk pembayaran kompensasi ditahun 2016-pun sudah tidak disetujui. Namun kami sudah membayar penuh disepanjang tahun 2015 kemarin,” ungkapnya.

Dia menegaskan, pihaknya hanya dapat mengupayakan pemberian tali asih selama 4 bulan dari seluruh permintaan masyarakat yang menginginkan agar pemberian tali asih dibayar penuh selama 6 bulan.  “Jika keputusan pemberian tali asih disetujui diberikan selama 4 bulan maka hari ini juga dilakukan penandatangana kesepakatan, dan sudah dapat diproses 2 Minggu setelahnya. Namun masyarakat menginginkan agar tali asih diberikan selama 6 bulan, jadi jawaban iya dan tidaknya bukan kapasitas saya, saya harus konsultasi ke Jakarta dulu,” pungkasnya.

Diketahui, dalam musyawarah itu juga dihadiri Wakil Bupati Tuban, Sekretaris Daerah, Ketua DPRD Tuban dan Kapolres Tuban. Serta anggota Komisi A DPRD Tuban, BLH Tuban, Muspika Kecamatan Soko dan dalam pengamanan aparat keamanan. ARIF AHMAD AKBAR