TUBAN

seputartuban.com – Masih banyak lokasi usaha di Kabupaten Tuban yang belum memiliki dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dan Pengaturan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas (MRL). Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkab Tuban, A. Paraith.
Bapak 2 anak tersebut mengungkapkan dokumen Andalalin dan MRT menjadi salah satu kewajiban setiap usaha yang dalam pelaksanaannya menggunakan fasilitas umum di jalan. Sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang pengaturan lalu lintas dan angkutan jalan. Setiap usaha yang menggunakan dan menggangu jalan umum harus disertai dokumen tersebut. Tujuannya agar aktivitas usaha tidak menggangu pengguna jalan.
PNS asal Kalimantan itu juga mengatakan bahwa rekomendasi Andalalin dan MRT dibuat oleh lembaga konsultan yang ahli dan bersertifikat dari Direktorat Jendral Perhubungan Daerah. Instansi ini yang mengeluarkan adanya Andalalin yang selanjutnya akan dilakukan rekomendasi oleh Dishub Pemkab Tuban, Satlantas Polres Tuban dan Dinas PU Pemkab Tuban.
Kajian atau penambahan aturan yang dimaksud meliputi pemasangan rambu, pemberian peringatan, pengaturan lahan parkir dan keluar masuk. Penempatan petugas pengatur jalan, pembuata pos, Warning Light.
“Saat ini di Tuban belum ada yang memiliki ijin penertiban dokumen itu. Langsung saya arahkan ke Surabaya biasanya. Setelah dokumen keluar, kita rekomendasikan. Kalau bisa dilaksanakan oleh penggarap kita tanda tangan, ” Kata Paraith.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 32 Tahun 2011 tentang manajemen dan rekayasa lalu lintas (MRL), pasal 40 setiap usaha pusat perbelanjaan, perdagangan, perkantoran, industri, pelayanan dan sejenisnya yang menggunakan lalu lintas umum dan sarananya, diwajibkan mengantongi dokumen Andalalin.
Apabila persyaratan itu tidak dipatuhi, maka Dishub setempat berhak mencabut perijinan. Bahkan, apabila dampak terlalu berpengaruh kepada pengguna jalan atau warga lainnya, maka usaha itu bisa ditutup.
Menurut data yang berhasil dihimpun dari Dishub Tuban, sejak tahun 2011 hingga 2014 ini, baru ada 15 jenis usaha yang mengantongi dokumen pelaksanaan Andalalin. Berarti, jenis usaha yang tercecer di jalan poros kota dan jalur pantura, Kabupaten Tuban diduga kuat tanpa dokumen ini.
Selama ini tindakan sosialisasi sampai peringatan sudah dilakukan Dishub Tuban. Dengan memperingatkan jenis usaha secara langsung untuk menyelesaiakan pengurusan dokumen. ” Usaha kecil 3 sampai 4 bulan selesai. Aturan sudah sejak 3 tahun yang lalu, kalau belum tetap kita berhentikan sampai ada dokumennya. Memang masih banyak yang masih dalam pengurusan, lebih dari 50 jenis usaha, pelan -pelan kita siapkan, ” lanjutnya.
Terkait hal ini, Kasat Lantas Polres Tuban, AKP Yuli Purnomo menjelaskan bahwa pengurusan dokumen seharusnya dilakukan sebelum usaha dijalankan. Pasalnya, Andalalin akan dipergunakan selama masa pembangunan sampai 5 tahun. Usai itu, dokumen akan dilakukan kajian ulang tentang kelayakannya. “Tetap ada kajian ulang setiap 5 tahun sekali, karena keadaan jalan dan rekayasa jalan itu berkembang, ” ungkap Yuli. HANAFI