TUBAN
seputartuban.com – 2 Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) diganti. Karena terbukti masuk dalam kepengurusan salah satu Partai Politik. Hal tersebut diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban setelah mendapat laporan dari Panwaskab Tuban. Laporan ini langsung ditindak lanjuti dengan melakukan klarifikasi ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Divisi Kempanye dan Pendaftaran Calon KPU Kab. Tuban, Wasis Susilo, saat ditemui Jum’at (26/04/2013) dikantor mengatakan, dari 37 Anggota PPS ada 2 yang terbukti ikut sebagai pengurus salah satu Parpol peserta Pemilu 2014 mendatang.
“Setelah mendapat laporan dari Panwaskab langsung kita lakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan. Dari 37 Anggota PPS 2 yang menyatakan sebagai kebenaran terkait keikutsertaan dalam anggota Parpol,” Kata Wasis.
Sedangkan anggota PPS yang tidak merasa menjadi pengurus dan anggota Parpol diberikan surat pernyataan bermaterai. Dan yang sudah terbukti akan dilakukan pergantian personil. “Yang tidak merasa kita suruh membuat surat pernyataan diatas matari. Dan surat keterangan dari parpol. Surat Pernyatan itu sudah kuat, sedangkan yang terbukti saat ini kita lakukan proses pergantian,” tambahnya.
Kedua anggota PPS tersebut adalah Kholid Asror, Anggota PPS dari Desa Merkawanag Kecamatan Tambakboyo. Dan Sri Puji Astutik anggota PPS dari Desa Sandingrowo Kecamatan Soko. “Keduanya sudah membuat surat pengunduran diri. Yang dari Tambakboyo sudah kita terima, ia ikut kepengurusan partai. Sedangkan yang dari Soko berkasnya belum dikirim PPK ke KPUD Tuban,” tegasnya. (Muh)