TUBAN
seputartuban.com – Para pemilik sepeda motor yang diamankan oleh Polisi saat malam tahun baru 2015, Rabu (07/01/2015) mendatangi Mapolres Tuban. Untuk mengambil sepeda motor miliknya, namun harus mengganti seluruh perlengkapan kendaraanya kembali standar terlebih dahulu.
Sejak pagi terop yang disediakan Sat Lantas Polres Tuban di halaman belakang Mapolres Tuban ramai dengan orang yang memperbaiki sepeda motor. Yakni mengganti onderdil sesuai standar, diantaranya knalpot brong/blong dan ban ukuran kecil.
Pemilik sepeda motor datang ke Mapolres sekaligus membawa onderdil standar untuk menggantinya langsung. Karena hal ini sebagai syarat untuk pengambilan sepeda motor yang diamankan, selain juga menunjukkan surat-surat kelengkapan kendaraan.
Pemilik motor yang tidak dapat melakukan perbaikan harus membawa montir untuk mengembalikan kendaraan menjadi standar.
Salah satu montir asal Desa Kowang, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Rudi (27), dia diajak temanya untuk mengantarkan dan membantunya memasangkan ban dan knalpot standar agar kendaraan boleh dibawa pulang.
“Ya mau gimana lagi tadinya saya hanya membenahi motor milik teman saya, setelah selesai ternyata ada orang lain juga yang minta tolong untuk dibantu. Jadi ya sekalian saja itung-itung tambahan,” tuturnya.
Kasat Lantas Polres Tuban, AKP Mucahmmad Fakih mengatakan pihaknya tetap menahan sepeda motor yang tidak dilengkapi surat-surat yang sah. “Jika tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat-surat kendaran tidak dapat diambil,” tegasnya.
Total sepeda motor yang diamankan saat malam tahun baru sebanyak 112 unit dengan berbagai pelanggaran. Polisi menahan ratusan sepeda motor ini selama sepakan, baru kemudian dapat diambil pemiliknya sesuai ketentuan yang diberlakukan. Yakni mengembalikan seluruh kelengkapan kendaraan menjadi standar dan menunjukkan surat-surat yang sah.
Padi hari pertama ini belum semuanya diambil pemiliknya. Karena beberapa diantaranya masih belum dapat menunjukkan surat-surat kendaraan. Baik karena tidak ada maupun karena sepeda motor baru sehingga surat belum diterima pemiliknya. ARIF AHMAD AKBAR