seputartuban.com, TUBAN – Peredaran obat-obatan terlarang di Kabupaten Tuban kian menghawatirka. Tidak hanya Pil Daftar-G jenis karnopen yang disinyalir penggunanya mulai merambah siswa tingkat SD dan sederajat. Baru-baru ini petugas Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polres Tuban berhasil mengungkap peredaran golongan psikotropika.

Barang memabukkan berbentuk pil sebesar kancing baju tersebut diketahui memiliki kandungan yang setara dengan Inex atau ekstasi . Hal itu diketahui setelah petugas melakukan uji labolatorium 5 butir pil sisa penjualan, dan mengamankan seorang tersangka yang kini masih dirahasiakan identitasnya karena sedang dilakukan pengembangan kasusnya.
Sejauh ini, terhitung sejak Minggu (1/1/2017) hingga Senin (31/7/2017). Sat Resnarkoba Polres Tuban telah berhasil mengungkap 12 perkara peredaran Narkotika dan 55 perkara peredaran karnopen. Adapun barang bukti yang disita diantaranya sabu-sabu dengan berat 16,7 gram, 759 butir pil dobel L, 17.763 butir pil karnopen, serta 5 butir pil Ineks atau Ekstasi.
“Seluruh tersangka yang sudah kami amankan berjumlah 11 orang, rincianya 6 tersangka laki-laki dan 5 tersangka perempuan.” Terang Kasat Res Narkoba Polres Tuban, I Made Pattera Negara melalui ponsel. Rabu (9/8/2017) siang.
Seluruh tersangka atas keterlibatanya dalam perkara Sabu-Sabu tersebut diancam dengan pasal 144 dan pasal 112 Undang-undang tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal selama 15 tahun penjara.
Sedangkan mereka yang terlibat atas perkara peredaran Karnopen, diancam dengan pasal 197 undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman pidana selama 15 tahun.
Dari peta kerawanan peredaran obat-obatan terlarang yang dimiliki, beredarnya narkoba tersebut meliputi Kecamatan Plumpang, Kecamatan Rengel, Kecamatan Parengan, Kecamatan Semanding, Kecamatan Jatirogo, Kecamatan Jenu, Kecamatan Bancar, Kecamatan Widang dan Kecamatan Tuban.
Sedangkan wilayah yang masuk peta peredaran karnopen ialah Kecamatan Kecamatan Palang, Kecamatan Plumpang, Kecamatan Semanding, Kecamatan TambakBoyo, Kecamatan Merakurak, Kecamatan Kerek serta Kecamatan Jenu.
Selain rutin memberikan penyadaran hukum serta dampak penggunaan obat terlarang pada siswa dimasing-masing sekolah, dalam upaya memerangi kasus tersebut pihaknya berharap agar masyarakat turut berperan dalam memantau peredaran narkoba di lingkungannya.
“Pengawasanya terus kami lakukan, sedangkan langkah sosialisasi penindakan Narkoba yang sudah dilakukan melibatkan instansi terkait ini bertujuan agar peredaranya menurun,” pungkasnya. ARIF AHMAD AKBAR