seputartuban.com, TUBAN – Presiden RI, Prabowo Subianto, dijadwalkan Panen Raya Kuartal II dan peletakan batu pertama pembangunan 10 Gudang Polri dan peresmian 166 SPPG, di Dusun Bribin Desa Tuwiri Wetan, Kecamatan Merakurak Kabupaten Tuban, Sabtu (16/05/2026). Tepatnya di kawasan hutan petak 57e, Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Merakurak, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Merakurak, Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Tuban.
Meski dipakai lokasi panen raya jagung, kebutuhan pupuk petani hutan (pesanggem) sekitar lokasi belum sepenuhnya terpenuhi. Sehingga saat membutuhkan pupuk untuk tanamannya, para pesanggem harus mengeluarkan uang lebih membeli pupuk non subsidi.
Salah satu petani sekaligus Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMD) setempat, Jaswadi yang juga penggarap lahan yang dipakai acara menegaskan dirinya sudah masuk dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Karena dia selain menggarap lahan perhutani juga menggarap lahan pribadi. Namun pupuk subsidi yang diperolehnya tidak sebanding dengan kebutuhan.
“Saya dapat jatah pupuk itu hanya 20 zak atau 10 paket, itu tidak mencukupi kebutuhan pertanian. Kalau mau mupuk (memberi pupuk) lagi, ya bingung cari yang non subsidi yang harganya mahal itu,” keluhnya.
Kondisi serupa dialami petani hutan (pesanggem) di kawasan Kecamatan Montong. Wilayah yang perbatasan dengan lokasi kegiatan. Selain itu, kawasan hutan KPH Parengan, banyak pesanggem yang bahkan tidak dapat jatah pupuk subsidi atas lahan garapannya. Meski tiap berkala membayar agroforestry kepada pihak yang mengatasnamakan perhutani. Sehingga para pesanggem harus membeli pupuk dengan harga lebih mahal. Dampaknya pengeluaran proses pertanian mereka lebih mahal. Kondisi ini sudah terjadi beberapa tahun.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP2P) Kabupaten Tuban adalah Eko Julianto, saat dikonfirmasi, Jumat (15/05/2026) membenarkan kondisi ini. “Ada Sebagian yang belum karena tidak bisa menunjukkan surat penguasaan lahan (PS),” tegasnya.
Eko menambahkan jatah pupuk pesanggem dengan petani lainnya sama. “SK dari Perhutani atau Dinas Kehutanan (PS yang dimaksud). Perlakuannya sama dengan petani di luar hutan,” imbuhnya. RHOFIK SUSYANTO

