Larangan Parkir di Jalan Belum Hanya Jadi Pajangan

TUBAN

seputartuban.com – Larangan parkir pada ruas jalan provinsi maupun ruas jalan nasional di Kabupaten Tuban belum dijalankan maksimal.  Salah satunya di kawasan Jalan Gajah Mada Tuban, kawasan itu masih sering menjadi lokasi parkir pengguna jalan.

DIBIARKAN : Pelanggar parkir di bawah rambu larangan parkir
DIBIARKAN : Pelanggar parkir di bawah rambu larangan parkir

Meski sudah jelas terpampang rambu larangan parkir, ternyata papan larangan itu hanya menjadi pajangan jalan saja. Karena pengemudi kendaraan tidak menghiraukan. Tidak hanya para sopir angkot, beberapa kendaraan jenis truk bak terbuka hingga kendaraan jenis pick up nampak berjajar di ruas jalan.

Larangan parkir itu tertuang dalam pasal 105 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 79 Tahun 2013 tentang jaringan LLAJ. Menyebutkan bahwa penyelenggara parkir umum diruang milik jalan wajib memiliki lahan parkir.

Karena tidak menghiraukan aturan tersebut, dampaknya kawasan jalan itu sering terjadi kemacetan karena parkir kendaraan di badan jalan untuk melakukan aktifitas bongkar dan muat.

“Padahal di amdalalin sudah sangat jelas bahwa disepanjang jalan jalan provinsi dan jalan nasional dilarang digunakan parkir. Fasilitas parkir hanya dapat diselenggarakan pada jalan tertentu contoh jalan kota, jalan kabupaten, atau jalan desa dinyatankan rambu-rambu lalulintas atau marka jalan. Selain itu tidak boleh,” terang Kepala Dishub Tuban Ahmad Faraith, Senin (23/5/2016).

Menurutnya, pemilik toko yang berada diruas jalan tersebut wajib menyediakan lahan parkir diluar badan jalan bagi pelangganya. Dengan melengkapi fasilitas parkir paling sedikit berupa rambu marka dan media informasi tarif, ketersediaan ruang parkir, menjaga keamanan kendaraan yang diparkir, mengganti kerugian kehilangan atau kerusakan kendaraan sesuai ketentuan perundang undangan.

Serta memastikan kendaraan dapat keluar masuk parkir dengan aman selamat dan tetap memprioritaskan kelancaran lalu lintas. “Tugas kami hanya melaksanakan pemasangan rambu, untuk penertiban dan pemaksimalan peraturanya merupakan wewenang petugas Satlantas polres Tuban,” lanjut faraith.

Menanggapi hal itu, Kasubbag Humas Polres Tuban AKP Elis Suendayati menyebutkan bahwa pemberian sanksi untuk memaksimalkan fungsi Rambu tersebut sudah dilaksanakan pihaknya. “Itu sudah dijaga anggota lantas yang bertugas, jika ada kendaraan yang terbukti melanggar rambu yang langsung akan ditindak tegas.” tegas Elis. ARIF AHMAD AKBAR