TUBAN
seputartuban.com – Laporan pertanggungjawaban Dana Desa (DD) tahun anggaran 2015 hingga saat ini belum tuntas. Sedangkan dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk tahun anggaran 2016 sebesar Rp. 197.768.399.000 tersebut dipastikan mulai akan turun April 2016.
Kepala Bapemas Pemdes dan KB Tuban, Mahmudi, mengatakan sesuai jadwal pencairan tahap pertama DD 40 persen pada minggu kedua April ini. Sedang 40 persen lagi dicairkan tahap kedua pada minggu kedua bulan Agustus. Sisasnya 20 persen dicarikan tahap terakhir pada minggu kedua bulan Oktober.
Sedangkan LPJ DD tahun anggaran 2015 belum selesai sepenuhnya. Dia menyampaikan, hingga saat ini baru 10 kecamatan yang sudah menyelesaikan laporan tersebut. Yakni, Kecamatan Bancar, Kecamatan Widang, Kecamatan Senori, Kecamatan Parengan, Kecamatan Jenu. Kecamatan Kerek, Kecamatan Rengel, Kecamatan Plumpang, Kecamatan Semanding dan Kecamatan Tuban. “Jadi sosialisasi sekaligus mengingatkan Kepada Desa (Kades) sekaligus kecamatan yang belum menyelesaikan LPJ Dana Desa,” katanya kemarin.
Mahmudi menyampaikan, karena lambatnya penyelesaian LPJ berdampak pada molornya pencairan dana DD 2016. Atau bahkan terancam tidak mendapatkan dana itu ketika desa mengabaikanya. “Harapan kami maksimal bulan April LPJ harus kelar,” harapnya.
Dia melanjutkan, dalam pembagiannya nanti, tiap desa mendapatkan Rp. 565.640.000 secara merata. Sedangkan sisanya akan dibagi berdasarkan 4 variabel (pertimbangan). Yakni jumlah penduduk, jumlah penduduk miskin, luas wilayah dan indeks kesulitan geografis.
Sisa dari Rp. 565.640.000 yang dikalikan 311 desa tersebut akan terbagi menjadi berdasar jumlah penduduk tersedia 25 persen. Jumlah penduduk miskin dapat bagian 35 persen. 10 persen berdasar luas wilayah dan 30 persen untuk indeks kesulitan geografis. “Kalau tidak salah, desa Bulumeduro Kecamatan Bancar yang akan peroleh dana desa paling sedikit, yaitu Rp. 594 juta,” tambahnya.
Data seputartuban.com menyebutkan sebagian besar desa belum menyelesaikan LPJ DD dan ADD. Pemdes juga belum membuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Sehingga Pemerintah Kecamatan belum dapat menyetorkan ke Pemkab Tuban. USUL PUJIONO