TUBAN
seputartuban.com – Sebanyak 285 narapidana binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tuban diusulkan mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri Tahun 2013 kepada Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham RI).
Hal ini disampiakan oleh Kepala Lembaga Pemasyrakatan (Lapas) Tuban, Marsellina Budiningsih saat ditemui di kantornya, Sabtu (03/08/2013). Dijelaskan 3 hari sebelum hari raya, hasil usulan yang telah disetujui akan diumumkan. “namun kepastian itu akan bisa diketahui sebelum hari H nanti. Kita hanya sebatas mengajukan saja, “ ujarnya.
Pengajuan remisi terbagi menjadi 2. Yakni remisi khusus yang diberikan kepada 124 Napi. Sedangkan untuk remisi umum diajukan untuk 134 Napi. Pemberian remisi khusus diberikan terhadap napi yang baru menghuni lapas tersebut selama 1 sampai 2 tahun. Sedangkan untuk remisi umum diberikan terhadap napi yang lebih dari 4 tahun. “mana yang sudah lama menghuni lapas maka remisinya akan lebih besar dari yang baru datang. Kita memang ada pembagian seperti itu. “ ungkapnya. (han)