TUBAN
seputartuban.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tuban, tidak menyediakan jatah khusus surat suara untuk Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan Daftar Pemilih Tambahan Baru (DPT). Namun kedua daftar pemilih ini dapat menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan surat suara cadangan.

Sesuai dengan Daftar Pemilih Khusus (DPK) terdapat 558 pemilih yang tela disahkan pada 19 Maret 2014. Mereka akan diberikan surat suara cadangan yang sudah ada ditiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dengan jumlah 2 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Divisi Pendaftaran Pemilih KPUD Tuban, Yayuk Dwi Agus Sulistiarini saat dikonfirmasi, Kamis (27/3/2014) mengatakan, sesuai yang tercantum didalam Undang-Undang nomor 8 tahun 2012 tentang pemilu, surat suara yang disediakan oleh KPU Pusat sesuai dengan yang tercantum didalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah 2 persen untuk cadangan.
“Memang dari KPU Pusat tidak ada jatah bagi pemilih yang terdaftar di DPK, nantinya akan kita optimalkan untuk menggunakan surat suara cadangan yang ada ditiap-tiap TPS. Sudah kita lakukan pemetaan untuk DPK agar nantinya saat pemilihan tidak menggunakan hak pilihnya disalah satu TPS saja,” kata Yayuk.
Diseluruh Kabupaten Tuban ada sebanyak 558 pemilih yang masuk dalam DPK, yang paling banyak ada di Kecamatan Semanding sebanyak 105 pemilih. Penyebab pemilih tidak terdaftar itu karena pada saat pendataan belum menikah dan sekarang sudah menikah, dulunya TNI atau Polri sekarang sudah pensiun. Ada juga yang memang ketinggalan pada saat dilakukan pendataan oleh petugas.
“Yang menjadi pemantauan kita adalah Kecamatan semanding, sebab disana jumlah pemilihnya paling banyak, ada 82.335 pemilih yang tersebar di 269 TPS. Namun melihat jumlah TPS-nya saya yakin untuk DPK-nya pasti bisa menggunakan hak pilihnya dan surat suara tidak akan kurang,” tegas Yayuk.
Diketahui, di Kabupaten Tuban hak pilih sesuai dengan DPT ada sebanyak 922.858 pemilih yang tersebar di 328 desa dari 20 Kecamatan yang ada. Sedangkan TPS yang sudah disiapkan oleh KPUD Tuban sebanyak 2.909 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Surat suara yang diterima oleh KPUD Tuban sesuai dengan DPT ditambah 2 persen sebanyak 941.315 lembar, untuk tiap-tiap DPR RI, DPD, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten. Sedangkan untuk surat suara cadangan ada sebanyak 18.457 lembar. (lis)