TUBAN
seputartuban.com – Personil Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tuban berhasil mengamankan sopir dan keneknya, karena kedapatan memiliki sabu yang disimpan di dalam Carger serta dibungkus uang kertas dan diselipkan di plastik rokok.

Kasus kepemilikan Narkotika golongan 1 menjerat Achmad Fauzi Noor Rachman (32) warga asal Desa Laren, Kecamatan Sluke, Kabupaten Rembang. Seorang sopir truk itu diamankan petugas pada Kamis (24/11/2016) sekitar pukul 18.30 WIB di warung makan Desa Glondonggede, Kecamatan Tambakboyo usai nyabu.
Ia diamankan lantaran memiliki barang bukti berupa 2 poket sabu seberat 0,68 gram yang disimpan di dalam sebuah Carger HP yang sudah dimodifikasi. Yakni, komponen peralatan carger dikeluarkan dan sabu dimasukkan kemudian dibaut ulang seperti sediakala.
Sedangkan sang Kenek, tak lain adalah Suwandi (24) warga Desa Ngempalrejo, Kecamatan Bancar. Ia diamankan petugas pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB di rumahnya dengan kepemilikan 3 poket sabu dengan berat masing-masing mencapai 0,36 gram.
Barang haram yang tersimpan di dalan plastik tersebut kemudian dilipat didalam uang kertas pecahan Rp 2,000 kemudian diselipkan diplastik bagian luar rokok warna merah. Selain dapat mengamankan barang bukti sabu yang disimpan di laci meja hias, petugas juga mengamankan botol bekas air minum yang sudah dimodifikasi yang diduga sebagai alat hisapnya (bong).
“Seluruh barang bukti sabu jumlahnya 1,76 gram. Mereka akan dikenakan pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukumnya minimal 4 tahun maksimal 12 tahun atau denda sebesar Rp 12 Milyar,” terang Kasubbag Humas Polres Tuban, AKP Elis Suendayati, Selasa (13/12/2016) siang.
Dari hasil penyidikan kepada kedua tersangka, mereka mengaku mendapat barang haram tersebut dari salah seorang teman yang belum lama ia kenal di wilayah Surabaya. ARIF AHMAD AKBAR