Komisi C Kecam Kasus Pedofilia Bangilan “Ditutup”

TUBAN

TEGAKAN KEADILAN: Kasus tersebut harus dilanjutkan proses hukumnya. Dengan dalih apapun kasus ini tidak bisa dihentikan.
TEGAKAN KEADILAN: Kasus tersebut harus dilanjutkan proses hukumnya. Dengan dalih apapun kasus ini tidak bisa dihentikan.

seputartuban.com-Dihentikannya proses hukum kasus pelecehaan seksual yang dilakukan HS, Kasek SDN Bangilan, memantik reaksi Komisi C DPRD Kabupaten Tuban.

Anggota Komisi C DPRD Tuban, Mohamad Musa, menyatakan sangat mengecam kasus yang dilakukan HS. Dia menilai bahwa kasus tersebut tak hanya mencoreng dunia pendidikan, tapi juga telah menciptakan sekolah sebagai tempat menjadi momok anak-anak di bawah umur.

“Kasus tersebut harus dilanjutkan proses hukumnya. Dengan dalih apapun kasus ini tidak bisa dihentikan. Apalagi HS yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap murid perempuannya itu juga sudah membuat surat pernyataan. Dia mengakui telah melaklukan tindakan bejat itu,” papar Musa, Senin (12/05/2014).

Menurut dia, terkait ditutupnya kasus pedofilia  oleh polisi karena dianggap sudah islah antara pelaku dan korban dianggap hal yang salah. Alasannya, hukum pelecehan kepada anak tidak bisa dihentikan karena islah saja. Selain itu alat bukti yang sudah ada dianggap cukup untuk menjerat pelaku pelecehan tersebut.

“Itu harus dihukum sesuai aturan. Tidak bisa dihentikan, sudah ada bukti, seperti pengakuan pelaku,” ujar Musa.

Untuk itu, komisinya akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di SDN Bangilan, tempat pelaku pencabulan bertugas. Sidak tersebut terkait kejelasan dan keanjutankasus. Musa berharap, kasus ini bisa menjadi cambuk bagi guru lainnya. Selain sidak di sekolah, pihaknya juga akan berkomunikasi dengan keluarga korban.

“Kalau memang sudah islah, korban tetap harus diberi rasa percaya diri dan nyaman. Peran lingkungan sangat mempengaruhi. Kita akan sidak di sekolah nanti, ” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, akibat dicabuli kepala sekolahnya seorang siswi kelas VI SDN Bangilan sampai tak berani masuk sekolah. Hingga kini murid perempuan berinisian AY ini masih trauma berat dan sering histeris.

Perbuatan asusila itu dilakukan oleh HS yang tak tak lain adalah Kasek SDN Bangilan itu sendiri. HS yang sudah menginjak usia senja dan sedianya mau pensiun ini dengan beringas  melampiaskan nafsu bejatnya kepada AY. Diduga aksi asusila itu dilakukan berulang-ulang kepada korban.

Terbongkarnya kasus itu terjadi ketika korban sering bolos sekolah dengan alasan takut bertemu HS. Bahkan, korban  tidak mau lagi sekolah lantaran histeris saat mengingat kejadian bagaimana dia digerayangi HS.

Hal itu menjadikan keluarga korban aneh dan bertanya-tanya. Setelah dipaksa, korban akhirnya mengaku bahwa dirinya sering diperlakukan tidak senonoh oleh HS yang tidak lain adalah kasek. HANAFI