Khofifah-Emil Dan Lindra-Joko Menang Telak, 30% Lebih Golput

seputartuban.com, TUBAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban telah menuntaskan rekapitulasi perhitungan perolehan suara tingkat Kabupaten, Pemilihan Gubernur- Wakil Gubernur Jawa Timur dan Bupati-Wakil Bupati Tuban dalam Pilkada Serentak 2024.

Dari pantauan seputartuban.com, rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan suara yang digelar di Kantor KPU Tuban, Senin (2/12/2024) mulai pukul 10.00 sampai Selasa (3/12/2024) 01.30 WIB dini hari. Dihadiri Komisioner KPU, Komisioner Bawaslu, serta PPK se-Kabupaten Tuban.Serta perwakilan dari Liaison Officer (LO) dari Paslon, dan sejumlah stakholder terkait.

Berdasarkan hasil rekapitulasi, Pasangan Calon (Paslon) Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim) nomor urut 01, Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim memperoleh sebanyak 35.439 suara. Paslon nomor urut 02, Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak sebanyak 386.812 suara. Kemudian, Paslon nomor urut 03, Tri Rismaharini-KH Zahrul Azhar Asumta mendapatkan 163.905 suara.

Sementara itu, Paslon Bupati-Wakil Bupati Tuban, nomor urut 01, Riyadi-Wafi Abdul Rosyid meraup sebanyak 101.562 suara. Sedangkan, Paslon nomor urut 02, Aditya Halindra Faridzky-Joko Sarwono unggul jauh, dengan memperoleh 528.942 suara. Suara tidak sah sebanyak 23.954. Sehingga total suara sah dan suara tidak sah sebanyak 654.458.

Daftat pemilih tetap (DPT) dalam Pilkada Tuban 2024 sebanyak 942.865, jika dikurangi jumlah total suara sah dan tidak sah, maka ada sebanyak 288.407 suara tidak menggunakan hak pilihnya atau golongan putih (Golput). Secara prosentasi dari DPT sebanyak 69,41% menggunakan hak pilihnya, sedangkan 30,59% Golput.

Ketua KPU Kab. Tuban, Zakiyatul Munawaroh menjelaskan, selama rapat pleno tidak ditemukan kendala, hanya Sirekap sempat mengalami gangguan. Sehingga proses rekapitulasi sempat dihentikan. “Rapat pleno sempat berhenti sekitar satu jam, karena Sirekap dalam perbaikan,” jelasnya.

Meski demikian, Zakiyah menerangkan, secara keseluruhan tidak ditemukan kendala yang berarti. Termasuk rekapitulasi surat suara secara berjenjang, mulai dari tingkat TPS. “Alhamdulillah mulai dari tahapan awal Pilkada hingga sekarang ini semua berjalan lancar dan kondusif,” terangnya.

Jika nantinya tidak ada permohonan gugatan perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK), maka tinggal menunggu penetapan Bupati-Wakil Bupati terpilih. Rencananya akan dilaksanakan setelah ada petunjuk dari KPU RI. “Sesuai PKPU 18 tahun 2024 untuk waktu pelaksanaan penetapan Paslon terpilih ditetapkan lebih lanjut oleh KPU RI. Jadi kita masih menunggu,” pungkasnya.