Kemenag Akan Cairkan Insentif Guru Madrasah Non-ASN Rp.  1,5 Juta, Ini Syaratnya

seputartuban.com, TUBAN – Kementerian Agama (Kemenag) akan mulai menyalurkan tunjangan insentif bagi Guru Bukan Aparatur Sipil Negara (GBASN) pada Juni 2025. Bantuan ini merupakan  dalam meningkatkan kesejahteraan guru madrasah swasta, khususnya yang belum memiliki sertifikasi pendidik.

Kemenag secara rutin memberikan tunjangan insentif guru sebesar Rp. 250.000 per-bulan, yang dibayarkan dalam dua tahap selama setahun. Setiap tahap, guru akan menerima Rp1.500.000 atau setara insentif untuk satu semester.

Kasi Pendidikan Madrasah (Penma) Kemenag Kabupaten Tuban, Ahmad Hudan Mabruri mengatakan, proses verifikasi calon penerima dan singkronisasi sistem dengan penyaluran bank sedang dilakukan.  Agar pencairan dana berjalan lancar.

“Untuk kepastian kapan dan tanggal berapa belum ada info pencarian dari pusat. Karena anggarannya ikut kemenag pusat dan pencairan langsung pusat serta dibukakan rekening baru,” ingkapnya, Selasa (20/5/2025).

Sementara itu, untuk total tunjangan insentif guru non-ASN  Di Kabupaten Tuban yang diajukan sebanyak  2.459 guru dan sudah disetujui semua. “Pengajuan data sudah  dilakukan bulan maret dan disetujui kemenag kabupaten, tinggal menunggu pembagian kuota oleh kemenag pusat,” jelasnya.

Adapun Syarat Guru Non- ASN, RA dan Madrasah Yang berhak menerima Tunjangan Insentif yakni :

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs, MA/MAK dan terdaftar di sistem Direktorat GTK Madrasah.

2. Belum lulus sertifikasi pendidik.

3. Memiliki NPK Kemenag dan/atau NUPTK Kemendikbud.

4.Mengajar di satuan pendidikan binaan Kemenag (Satminkal).

5. Berstatus Guru Tetap Madrasah (GTM) non-PNS, mengajar minimal 2 tahun terus-menerus.

6. Berstatus GTY/GTTY di madrasah swasta minimal 2 tahun, tercatat di Satminkal.

7. Memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau D-IV.

8. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka per minggu.

9. Bukan penerima bantuan sejenis dari instansi lain.

10. Usia belum mencapai masa pensiun (maksimal 60 tahun).

11. Tidak berpindah status dari guru RA/madrasah.

12. Tidak bekerja tetap di luar madrasah.

13. Tidak merangkap jabatan di eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

14. Dinilai layak bayar oleh sistem informasi Direktorat GTK Madrasah.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses