Penulis : Hanafi
TUBAN
seputartubabn.com – Ratusan warga Desa Merkawang, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban, Selasa (27/11/2012) mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Tuban. Mereka bermaksud menanyakan pelaporan setahun lalu atas dugaan korupsi yang dilakukan kades setempat.
Setelah melakukan orasi, akhirnya 10 Perwakilan pengunjuk rasa diperbolehkan berdialog dengan pihak Kejaksaan Negeri Tuban. Dan ditemui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Kejaksaan Negeri Tuban, Budi Raharto.
Dalam dialog ini sempat berlangsung memanas. Pihak Kejaksaan menyampaikan bahwa berkas akan dilakukan pemeriksaan materi perkara, untuk dipelajari dan dilakukan penyelidikan kembali. Namun perwakilan warga menginginkan pelaporanya dapat segera disidangkan, pasalnya pelaporanya sudah 1 tahun lalu.
Kuasa Hukum Warga Desa Merkawang, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban, Sujono Ali, dalam pertemuan tersebut mengatakan bahwa, dirinya menjadi kuasa hukum atas permasalahan ini. Dan kedatanganya di Kejaksaan ini untuk menagih janji. Berkas perkara kliennya yang sudah 1 tahun dirasa belum diproses.
“Kasus ini sudah lama terjadi, sebelumnya saya tidak tahu. Dan sekarang saya menjadi kuasa hukum mereka, datang ke sini untuk nagih janji tentang kelanjutannya,” katanya.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Tuban, Budi Raharto dalam kesempatan yang sama berjanji pihaknya akan kembali memeriksa materi perkara. Kejari juga sudah menerima keluhan dari warga apabila ada indikasi tanah negara yang dijual belikan dengan badan hukum tanpa persetujuan masyarakat, akan diproses sesuai aturan hukum. “nanti akan kita lihat materinya dan akan kita tindak lanjuti, sesuai surat perintah dari Ketua,” janjinya.
Foto : Saat dialog antara warga dengan pihak Kejaksaan Negeri Tuban