Kasus Obat Kadaluarsa Apotik RSUD Dapat Dipidanakan

TUBAN

seputartuban.com – Sat Reskrim, Polres Tuban akan melakukan penyelidikan terkait kasus penjualan obat bayi yang memasuki kadaluarsa. Oleh Apotik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. R. Koesma Tuban.

Obat Kadaluarsa
BAHAYA : Inilah obat yang memasuki kadaluarsa dijual Apotik RSUD Tuban

Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Wahyu Hidayat. Saat dikonfirmasi di kantornya, Selasa (02/07/2013) mengatakan dalam kasus ini sudah bisa dikategorikan pelanggaran hukum. Namun tidak pasti undang-undang apa yang akan dapat dipakai menjeratnya. Karena akan dilakukan penyelidikan terlebih dahulu.

Selain itu, pihaknya hanya bisa melaksanakan penyidikan kasus saja. Alasannya, belum adanya pelapor atau yang dirugikan untuk melapor ke Mapolres Tuban. Namun apabila orang yang dirugikan tersebut melapor polisi, maka pihaknya bisa langsung melakukan  penyeliidikan.

“Kita hanya bisa lidik (penyelidikan) saja terkait temuan itu. Kalau mau sidik (penyidikan) harus ada laporan dari orang yang dirugikan dulu. Bisa dikenakan pasal KUHP atau yang lainnya,” ujarnya.

Terpisah, Direktur RSUD. dr. Koesma Tuban, Zainul Arifin saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Selasa (02/07/2013) mengatakan secara pribadi pihaknya sudah meminta maaf pada pasien atas kesalahan petugas apotik itu. Selain itu, bila memang ada proses hukum, pihaknya mengharapkan bisa dikoordinasikan dengan baik. “Sekali lagi kami tidak sengaja menjual obat kadaluarsa itu. Hanya kesalahan petugas, nanti pasti kami lakukan cek lagi, ” ungkapnya.

Diketahui dari pemberitaan sebelumnya, munculnya kasus tersebut berawal dari kecurigaan pasien yang bernama Indah Sri Setyorini (31), warga Perumahan Karang Indah, Kelurahan Karang, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.

Usai melahirkan, pihaknya diberi resep bidan untuk membeli obat tetes bagi bayi merk Amoxsan, Amoxillin Pediatrio Drop di apotik RSUD dr. Koesma Tuban pasa Minggu (30/06/2013). Dalam obat tertulis bahwa masa berlaku sampai bulan Juni 2013.

Dalam undang-undang nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Persediaan obat kadaluarsa sudah melanggar Pasal 8 ayat (1) butir a UUPK. Yaitu, memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan ancaman hukuman 5 tahun denda maksimal hingga Rp2 miliar. Sebagaimana tertuang di UUPK Nomor 8 Tahun 1999, Pasal 60 ayat (2). (han)

Print Friendly, PDF & Email