Komisi A Kecewa Penahanan Sekdes Rayung, Kades dan Sekdes Se-Tuban Terancam Pidana

Penulis: Ridlwan

TUBAN

Suasana Hearing komisi A untuk menyikapi penahanan Sekdes Rayung, Kec. Senori, Tuban

seputartuban.com-Penahanan Sekdes Rayung, Kecamatan Senori, Tuban oleh Kejaksaan Negeri Tuban sangat disayangkan oleh Komisi A. Hal ini terungkap dalam hearing (dengar pendapat) masalah tanah kas Desa Rayung yang digarap Sekdes dan berujung pidana. Pertemuan antara Komisi A bersama Polres Tuban, Bapemas,  Bagian Hukum, dan Mahasiswa di gedung DPRD, Senin (05/03/2012).

Ditahannya sekdes Rayung atas  laporan BPD ini, karena Sekdes Rayung masih menggarap bengkok setelah diangkat jadi PNS. Marwan, anggota Komisi A, menyayangkan penahanan Sekdes Rayung hanya berdasar pada delik aduan.

“Kalau ini diteruskan, maka akan banyak sekali kades dan sekdes yang bakal ditahan karena dilaporkan oleh warganya,” kata Marwan.

Karena sampai sekarang masih terdapat 52 dari 381 sekdes yang menggarap bengkok, meski sudah diangkat jadi PNS.  Bukan hanya sekdes yang terancam, kades yang menggarap bengkok juga bisa dilaporkan. “Karena kades juga sudah tidak lagi berhak menggarap bengkok. Kades cukup digaji,” tambah Marwan.

Agung, Ketua Komisi A juga mengatakan hal senada, persoalan ini tidak dapat diteruskan, harus dicegah karena jika tidak kades se-Tuban dan sekdes yang masih menggarap bisa dilaporkan dan ditahan. Dalam edaran Mendagri Nomor 141/2325/PMD tanggal 20 November 2007, semua sekdes dilarang menggarap lahan bengkok kalau sudah diangkat menjadi PNS.

“Bagaimana eksekutif bisa membantu kasus Rayung. Jika tidak, maka semua kades dan sekdes akan ditahan semua,” kata Marwan.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses