TAMBAKBOYO

seputartuban.com – Kepala Desa Sawir, Kecamatan Tambakboyo, NI yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kajari) Tuban terkait dugaan kasus korupsi dana kompensasi PT Holcim Indonesia Tbk belum diproses pemberhentian jabatannya. Karena Pemerintah Kecamatan belum menerima tembusan surat penetapan status tersangka dari Kejaksaan Negeri Tuban.
Camat Tambakboyo, Erkamni mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan koordinasi dengan pihak Kajari dan juga bagian hukum Pemkab Tuban. Untuk mengetahui detail perkembangan kasus yang menimpa Kades Sawir.
Karena hingga saat ini belum menerima surat resmi dari Kejari Tuban terkait penetapan tersangka terhadap salah satu Kades-nya tersebut. “Kita belum menerima pemberitahuan dari Kajari dan akan kita lakukan koordinasi baik dengan Kajari maupun pengacaranya,” jelas Erkamni, Senin (14/3/2016).
Sesuai Permendagri nomor 82 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa. Pasal 9 huruf d bahwa kepala desa diberhentikan sementara karena ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, teroris, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan Negara.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Kades Sawir masih dilakukan proses pemberhentian jabatan. Sehingga dia masih dapat menjalankan tugasnya sebagai Kades dari tahanan. Termasuk tanda tangan surat menyurat desa. “Karena masih menjabat dan belum diberhentikan maka ia masih bisa menanda tangi surat-surat,” sabung Camat Tambakboyo.
Ditambahkan belum diajukannya proses pemberhentian sementara Kades juga menunggu calon Pejabat Sementara (PJs) yang diusulkan oleh BPD. Sedangkan kepastian pelaksanaan pengusulan itu, Camat masih belum bisa memastikannya.
“Secepatnya akan kita usahakan untuk pengusulan dan pelantikan PJs di menjalankan roda pemerintahan. Kita berharap hal ini tidak terulang lagi dan kita berharap agar semua Kades menjalankan tugasnya sesuai dengan regulasi yang ada,” ungkapnya.
Dalam berita sebelumnya, Kabag Humas dan Media Setda Kab. Tuban, Teguh Setyobudi menegaskan bahwa Kades sudah dapat diberhentikan. Serta sudah memerintahkan ke Camat untuk memproses pemberhentian itu.
“Dengan telah ditetapkanya sebagai tersangka, maka Kepala Desa Sawir akan diproses pemberhentianya sementara. Kita sudah meminta Camat untuk segera mengusulkan pemberhentian kepada Bupati,” katanya waktu itu.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi dana kompensasi PT Holcim Indonesia Tbk Rp. 1,3 miliar saat ini sudah masuk ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (8/3/2016). Sehingga tinggal menunggu penjadwalan persidangan.
Perkara yang melibatkan tersangka Kades, NI dan Kepala Dusun, SQ tersebut membutuhkan waktu 8 bulan. Hingga penyidik Kejari Tuban menetapkan keduanya menjadi tersangka berikut mengamankan sejumlah barang bukti. Saat ini, kedua tersangka sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tuban sejak Jumat (26/02/2016).
Barang bukti yang sudah diamankan seluruhnya berjumlah 48 unit. Diantaranya temuan kerugian Rp. 1,3 miliar dari total kompensasi sebesar Rp. 1,5 miliar, Ditambah sisa uang yang dipegang tersangka sebesar Rp. 370 juta, Serta berbagai dokumen-dokumen penting yang terkait kasus tersebut.
Tersangka dijerat pasal 2, dan pasal 3 undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 dengan, hukuman maksimal 15 Tahun penjara. Sebagaimana perubahan atas pasal 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. MUHLISHIN