TUBAN
seputartuban.com-Pengadilan Negeri (PN) Tuban tunda pelaksanaan sidang kasus sengketa lahan antara warga Dusun Logawe dengan pemerintahan desa Sawahan.
Alasannya, karena pihak saksi tidak dapat dihadirkan. Sidang akan digelar lagi pekan depan.
Gugatan warga terhadap pemerintahan desa tersebut bermula saat tanah yang kini ditempati Masriani selaku penggugat tidak dapat mengajukan proses sertifikat hak milik.
Namun Kepala Desa Sawahan, Sunarto, menegaskan bahwa tanah yang berada persis di Polsek Rengel yang dikalim Masriani ini adalah tanah desa.
“Sebenarnya tanah tersebut berstatus milik desa dan digunakan untuk evakuasi korban banjir. Sebagai tempat pengungsian,” kata Sunarto saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (12/04/2015) petang.
Menurut dia, terkait kepemilikan tanah tersebut secara sah adalah milik desa yang dalam tiap tahunya digunakan untuk merelokasi korban bencana banjir. Sebagian digunakan untuk aktifitas karang taruna dan lapangan bola voli. Keadaan ini sudah berlangsung puluhan tahun.
Terpisah, kuasa hukum penggugat Muhamad Saeri, mengatakan Kades sawahan telah melakukan perbuatan yang tidak dibenarkan oleh hukum. Yakni mencabut tanah yang sudah dikuasai keluarga tergugat selama puluhan tahun.
Sebelumnya tanah tersebut berstatus tanah negara (TN). Kemudian Masriani beserta puluhan warga lain mengajukan permohonan hak milik. Seluruh jumlah tanah milik Masriani seluas 500 meter persegi.
“Namun karena masalah ekonomi Bu Masriani baru memngajukan permohonan tanah tersebut seluas 200 meter persegi. Sedangkan sisanya ternyata tidak bisa dimohon dengan alasan tanah tersebut adalah milik negara,” tutur Saeri. ARIF AHMAD AKBAR