Kades Bunut Kecamatan Widang Berstatus Tersangka, Ini Sebabnya

seputartuban.com, TUBAN – Kepala Desa Bunut, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, berinisial BU, Selasa (11/04/2023) siang, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban. Karena diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).

Modus yang digunakan, tersangka diduga melakukan pemotongan anggaran diawal, sebelum pekerjaan fisik tersebut dimulai. Besaranya 10% hingga 20% dari seluruh nominal proyek. Dalihnya, uang potongan tersebut akan digunakan untuk pembayaran pajak.

Kepala Seksi Intel (Kasi Intel) Kejari Tuban, Muis Arif Guntoro mengatakan, bahwa pemanggilan terhadap tersangka setelah kasus yang menjerat Bendahara dan Kepala Urusan Keuangan Desa Bunut, berinisial NAI sudah berkekuatan hukum tetap. Hasil kasasi dari Mahkamah Agung nomor 7237 K/Pid.Sus/2022. “Penyidik sudah menemukan dua alat bukti yang cukup, dikuatkan dengan putusan saudara NAI saat dipersidangan,” tegasnya.

Kemudian tersangka dipanggil untuk diperiksa keterkaitan mulai hari Kamis, (06/04/2023) minggu lalu. Kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (11/04/2023). Diduga melakukan penyimpangan anggaran proyek tahun 2016 hingga 2019 sebesar Rp 180.000.000. Jumlah tersebut dari hasil potongan 10 sampai 20 persen anggaran tim pelaksana kegiatan (TPK). “Belum dilakukan penahanan karena tersangka kooperatif,” jelasnya.

Lanjutnya, tim TPK tidak berani menolak karena berada dibawah tekanan. Yakni, jika menolak perintah tersangka maka akan dikeluarkan dari jabatan TPK. Selain itu, tersangka juga diduga mengerjakan sendiri beberapa proyek pekerjaan fisik. Diantaranya proyek pengerasan jalan dan hotmik, serta pengadaan mobil ambulan desa.

Tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah diubah, dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo pasal 64 ayat 1, jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

Dan pasal 3 Jo pasal 18 UU no 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah diubah  ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana. “ancaman hukumanya bisa sampai 10 tahun,” tutupnya.

Diketahui, putusan kasasi MA dengan terdakwa NAI berperkara dengan nomor 7237 K/Pid.Sus/2022, terdakwa dipidana Menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp. 50 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan. Serta untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 106.437.666.

Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka Terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan. ARIF AHMAD AKBAR/Nal

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses