Penulis : Muhaimin
TUBAN
seputartuban.com – Kejahatan selalu melakukan perubahan modusnya agar mereka dapat leluasa menjalankan aksinya. Termasuk diantaranya adalah praktek perjudian. Fasilitias tekhnologi informasi saat ini nampaknya sudah leluasa digunakan pada tindak pidana perjudian ini. Diantaranya dalam praktek judi taruhan bola, poker melalui sebuah situs internet.
Nampaknya praktik ini secara terselubung mulai merambah hingga Kabupaten Tuban. Praktik ini nyaris sulit tersentuh hukum, pasalnya dalam menjalankan aksi judinya, antara penombok dan bandar sangat rapi. Diantara salah satu modusnya adalah, para penombok terlebih dahulu transfer uang ke sebuah rekening.
Kemudian, malakukan login ke situs yang dimaksud dan mendapatkan poin sebagai ganti uang yang ditransfer. Lalu setelah menang dari taruhan, penombok dapat menukar poinya dengan uang dan dikirim kerekening pribadinya.
Hal ini membuat penyidik harus memutar otak untuk mengungkap praktik ini. Selain itu nampaknya jenis perjudian ini tidak bisa ditangani layaknya judi domino dan sejenisnya. Karena dalam dunia maya terdapat UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) No. 11 tahun 2008 untk penanganan tindak pidana. Sisi lain juga terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menanggapi hal ini, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Tuban, Budi Raharto saat dikonfirmasi Selasa (20/11/2012) mengatakan sebenarnya kasus ini masih dapat dipecahkan. Namun harus tetap mempertimbangkan sejumlah cara yang terdapat dalam UU ITE atau KUHP. “sangat susah pembuktianya, karena ada UU yang membatasinya,” ungkapnya.
Dijelaskan, perjudian diatur dalam pasal 303 KUHP, pidana online pembuktianya juga diatur tersendiri dalam UU ITE. Yakni jika kejahatan dilakukan dengan internet penangananya harus dilakukan penyidik Polda.
“sehingga demikian pihak kepolisdian setempat ytang melakukan penyiudikan berkaitan dengan kejahatan IT hasil BAP bisa batal demi hukum. Bilamana ada kejahatan menggunakan IT seharusnya menggunakan pasal yang ada di UU ITE,” jelasnya.
Lebih lanjut, Budi Raharto mengatakan pembuktian judi online ini jika menggunakan pasal KUHP tetap dapat dilakukan dengan beberapa syarat tertentu. “Bilamana tetap menggunakan KUHP pembuktian terhadap sarana IT bentuknya harus jelas. Contoh perbuatan untung-untungan tersebut harus bisa tergambar benar pada perangkat IT dimaksud. Bentuk bukti fisik sebagai bentuktian bahwa benar perbuatan perjudian itu terjadi,” pungkasnya.
Foto : ilustrasi judi online/beritateknologi.com