Judi Dihajatan, Calon Haji dan Karyawan Swasta Dibekuk Polisi

Penulis : Pito Suwarsono

TUBAN

seputartuban.com – Seorang mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang juga calon jama’ah haji Tuban tahun 2012, ditangkap Polisi saat bermain judi senin (03/09/2012) malam. Saat ini pensiunan guru agama dan PPKN ini  dijebloskan di sel tahanan Mapolres Tuban, bersama ke lima pelaku lainnya yang salah satunya karyawan anak perusahaan BUMN.

Perbuatan Sokran, (63) warga Desa Mandirejo, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban ini, nampaknya harus menunda keberangkatanya ke tanah suci 22 September mendatang. Pasalnya seorang pensiunan PNS yang jug pernah menjadi penilik sekolah dan takmir masjid ini harus berurusan dengan hukum terlebih dahulu.

Saat ditangkap Unit Satreskirm Polres Tuban, Sokran sedang bermain judi disebuah hajatan warga bersama Suntono (44) warga Desa Pongpongan, Darsono (56) warga Desa Tuwiriwetan, Hadi (38) warga Desa Boreng bangle, Suparman (43) warga Desa Tuwiriwetan, Kecamatan Merakurak dan Pardi (49) warga Desa Sumurgung, Kecamatan Tuban.

Bersama ke lima tersangka lainnya, pensiunan PNS yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Merakurak pada Pilkada Kabupaten Tuban tahun 2011 lalu ini diamankan Polisi. Juga 2 set kartu judi jenis domino dan kyu kyu serta uang tunai sebesar Rp. 535.000 hasil berjudi.

Kasubag Humas Polres Tuban AKP Noersento, saat dikonfirmasi seputartuban.com selasa (04/09/2012) mengatakan bahwa para tersangka saat ini masih menjalani proses pemeriksaan petugas penyidik Satreskrim Polres Tuban. “TSK mantan PNS yang akan pergi haji, dan ke enam tersangka saat ini menjalani pemeriksaan,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, saat ini ke enam tersangka dijebloskan di sel tahanan Mapolres Tuban dan dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Foto : Para pelaku judi saat diamankan disalah satu ruang Unit Satreskrim Polres Tuban