Penulis : Hanafi
TUBAN
seputartuban.com – Seorang Perempuan pengedar obat haram jenis carnopen bernama Kasmuni (45), warga Kelurahan Kutorejo, Gg. 1, Kecamatan Kota, Tuban, tertangkap oleh Satreskoba Polres Tuban, Rabu (09/05/2012) Pukul 11.30 siang.
Perempuan yang kesehariannya sebagai Ibu rumah tangga itu nekat menjual Obat daftar G jenis Carnopen, dengan modus yang pengamanan yang sangat ketat.
Pelaku dikenal jeli dan teliti dalam melirik konsumennya, hingga petugas sangat kesulitan saat mengintainya. Pelaku juga tidak akan menjual barang yang bisa menyebabkan mabuk bila dikonsumsi berlebih ini dengan mudah kepada sembarang orang ataupun pembeli. Hanya orang yang dikenal dan akrab saja yang dilayani.
Selain itu, apabila membeli Carnopen harus meminumnya di tempat, tidak diperbolehkan untuk di bawa pulang. Dari penangkapan perempuan beranak 3 itu Polisi mendapati barang bukti berupa Pil Carnophen sebanyak 50 butir dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.110.000,-.
Akibat dari perbuatannya tersebut, wanita parubaya itu ditangkap oleh Satreskoba Polres Tuban yang bekerjasama dengan jajaran Polsek Kota Tuban, untuk kemudian ditahan disel tahanan Mapolres Tuban, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasubbag Humas Polres Tuban, AKP Noersento menuturkan bahwa, pelaku memang sudah lama dalam incaran petugas, karena memang pelaku sudah menjadi target kepolisian. “Pengedar obat terlarang memang harus diberantas, karena bisa merusak moral anak Bangsa,” ujarnya.