TUBAN

Penangkapan ini bermula informasi dari masyarakat atas tindakan terduga pelaku yang terbiasa bertransaksi disebuah warung kawasan Jalan Panglima Sudirman tersebut. Petugas yang mendapati informasi ini melakukan penyelidikan.
Bernar adanya, ternyata terduga pelaku sudah menjadi incaran petugas, karena ditengarai sudah melakukan bisnis haramnya sudah lama. Dari penangkapan ini, berhasil diamankan barang bukti berupa 265 butir karnopen dan uang tunai diduga hasil penjualan senilai Rp. 412 ribu.
Modus pelaku saat melayani, konsumenya diminta meminum langsung karnopen dilokasi transaksi. Hal ini diharapkan dapat menyulitkan petugas saat akan melakukan penangkapan. “Tersangka sudah lama menjadi target kami. Kalau siang kerja di pabrik tempe, kalau malam jualan karnopen. Kasus ini limpahan dari Polsek Kota dan kita yang menanganinya,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Tuban, Iptu Budi Frianto, Senin (22/09/2014). MUHAIMIN
