RENGEL
seputartuban.com – Sebuah rumah milik seorang janda di Dusun Pohpohan, Desa Kebonagung, Kecamatan Rengel digrebek Polisi. Karena dijadikan arena judi jenis Ceki. Dari penggrebekan ini petugas berhasil mengamankan barang bukti dan 3 tersangka. Keduanya sudah dijebloskan ke sel tahanan untuk menjalani proses hukum.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa dirumah janda ini dijadikan ajang judi. Polisi melakukan penelusuran untuk memastikan kebenaranya. Diketahui dilokasi kejadian dipakai praktek judi. Saat penggrebekan dilakukan berhasil mengamankan 2 orang, sedangkan pemilik rumah kabur.
Seorang pria,Paejan (44), warga Desa Bulurejo, Kecamatan Rengel tidak dapat berkutik saat penggrebekan. Serta Munaji (57), warga Dusun Popohan Lor, Desa Kebon Agung, kecamatan setempat.
Sedangkan seorang wanita, tamu pemilik rumah yakni Tri Hartatik (27), warga Desa Balerejo, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun juga turut diamankan dalam penggrebekan ini. “Pemilik rumah kabur saat penangkapan,” ungkap Kapolsek Rengel, AKP Desis Susilo, Selasa (23/09/2014).
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam penggrebekan ini berupa 1 set kartu Ceki. Sebuah alas duduk dari plastik warna biru, uang taruhan Rp 165 ribu. Para tersangka dijerat pasal dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. “Tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal ” tegas Kapolsek. MUHAIMIN