Inilah Data Pelanggaran Yang Dilakukan Parpol Di Tuban

TUBAN

seputartuban.com – Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten (Panwaskab) Tuban, mencatat hingga saat ini terjadi 52 pelanggaran yang dilakukan Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Tuban. Pelanggaran terbanyak dilakukan Partai PDI Perjuangan.

pemilu-2014-2Divisi Penindakan Penanganan Pelanggaran Pemilu Panwaskab Tuban, Edy Toyibi, saat dikonfirmasi Senin (10/3/2014), mengatakan pelanggaran yang Parpol saat ini belum mengarah kepada tindak pidana Pemilu. Sehingga belum ditindak oleh sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Edy menyebutkan dari daftar pemeriksaan yang dilakukan Panwaskab sebanyak 52 pelanggaran.  Dengan rincian Partai Nasdem sebanyak 5 pelanggaran, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebanyak 11 pelanggaran. Untuk Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebanyak 1 pelanggaran, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) sebanyak 12 pelanggaran.

Paratai Golkar sebanyak 10 pelanggaran, Partai Gerinda sebanyak 4 pelanggaran. Sedangkan untuk Partai Demokrat sebanyak 5 pelanggaran, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) melakukan 2 pelanggaran dan Partai Hanura sebanyak 2 pelanggaran.  “Semuanya sudah masuk dalam daftar. Kita sudah tindak sesuai Standar Operasional (SOP), ” ungkap Edi.

Semua pelanggaran sudah diselesaikan dengan baik sesuai aturan yang berlaku. “Sudah diselesaikan, sesuai aturan seperti adanya keterangan hitam diatas putih (surat pernyataan), ” pungkasnya. (han)