seputartuban.com, SINGGAHAN – Beredarnya kabar dan pemberitaan yang menyudutkan Kepala Desa (Kades) Tingkis, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban. Ada dibalik peristiwa munculnya berita tersebut hingga bagaimana kronologi versi Kades dengan jelas.
Kades Tingkis, Agus Susanto, Senin (17/04/2023) pagi, menjelaskan soal kabar dirinya yang diberitakan memberhentikan guru Kelompok Bermain (KB) gegara ditagih honor. Bahkan jelas ditulis dengan kata arogan dan intimidatif.
Dia mengungkapkan dia buka mulai membuka pembicaraan ini lantaran sudah tidak kuasa atas tekanan dan intimidasi dari sejumlah oknum yang tidak sekedar menjalankan profesinya. Dia mendapat ancaman akan dilaporkan ke Polres Tuban, Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Tuban jika tidak menyepakati kesepakatan yang ditawarkan. “Perihal ini, saya juga sudah berkoordinasi dengan Pak Camat. Saya juga sudah menceritakan detail berkaitan awal mula ceritanya bagaimana,” tegasnya.
Agus Susanto mulai mengungkapkan peristiwa yang diberitakan. Bahwa tuduhan tersebut berawal pada akhir bulan Desember 2022. Salah satu guru KB, LI (28), menemui dirinya mewakili 7 guru lainya. Untuk menanyakan insentif yang biasanya diberikan setiap penghujung tahun sebesar Rp 2.500.000 setiap guru.
Namun, karena terjadi bencana tanah longsor, yang mengakibatkan akses jalan lingkungan penghubung antara Dusun Krajan menuju Dusun Ngablak terputus. Serta hasil musyawarah melibatkan berbagai unsur masyatakat, memutuskan perbaikan jalan longsor didahulukan. Sedangkan untuk pemberian insentif akan disalurkan pada bulan berikutnya.
“Di desa kami beberapa waktu lalu terjadi musibah tanah longsor. Menyebabkan jalan lingkungan di Dusun krajan, RT 02 RW 04 terputus. Setelah dilakukan musyawarah melibatkan tokoh pemuda, tokoh agama, perwakilan masyarakat, dan Kepala Sekolah PAUD, disepakati bahwa, perbaikan jalan diprioritaskan dahulu dengan cara swadaya,” imbuhnya.
Kades merincikan, bahwa pada saat itu, Pemerintah Desa (Pemdes) mengeluarkan anggaran sebesar Rp 7 juta untuk membeli sejumlah meterial yang dibutuhkan. Sedangkan kekuranganya disumbang oleh warga. pasir, semen, makanan dan rokok untuk pekerja, serta beberapa warga menyumbangkan tenaganya untuk membantu pengerjaan agar cepat selesai.
Kemudian, masih menurutnya, pihaknya belum dapat memberikan insentif para guru tersebut karena sisa dana digunakan untuk menyelesaikan pembayaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (DD) untuk Tahap IV.
“Saya tidak berani sembarangan dalam menggunakan Dana Desa karena sekecil apapun penggunaanya harus dibuatkan SPJ. Jika ditemukan kesalahan dalam penggunaanya, saya (Kepala Desa) yang diminta mengembalikan,” lanjut dia.
Berkaitan surat pemberhentian pekerjaan sebagai guru KB, menurutnya pembuatan surat pemberhentian tersebut diterbitkan atas permintaan yang bersangkutan melalui kepala sekolah. Dengan alasan untuk mengajukan kepada kordinator pendidikan, serta penilik sekolah agar dapat pindah tugas mengajar sesuai wilayah tinggalnya.
“Bunda Nani (Sudarni, Kepala Sekolah KB) yang waktu itu ke kantor, beliau mengatakan bahwa yang bersangkutan (LI) minta dibuatkan surat pemberhentian dari desa. Sebenarnya saya ya bingung kok saya yang disuruh membuat surat, padahal-kan seharusnya yayasan. Karena yang menerbitkan SK. Daripada saya bingung-bingung ya akhirnya saya menyuruh Sekdes untuk membuatkan suratnya,” pungkasnya.
Sehingga informasi yang sudah diberitakan di sejumlah media, bahwa Kades memberhentikan guru tidak sesuai kenyataan atau peristiwa sebelum surat diterbitkan tidak diungkap. Padahal kejadian sebenarnya, yang bersangkutan meminta diberhentikan melalui kepala sekolahnya. Hal ini juga sudah dibenarkan Kepala KB kepada seputartuban.com. ARIF AHMAD AKBAR