Penulis : Hanafi
TUBAN
seputartuban.com – Hearing di DPRD Tuban, Jumat (15/06/2012), antara Tempat Ibadah Tri Dharma Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong (TITD KWS & TLK) Tuban dengan Forum Peduli Penyelamat Tempat Ibadah Tri Dharma Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong (FPPTID KSB & TLK). Serta bersama anggota DPRD Komisi C, Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban dengan membahas keberadaan Majelis Tinggi Agama Kong Hu Cu Indonesia (Matakin) mendapat kejelasan, membuahkan hasil.
Dengar pendapat ini adalah tindak lanjut dari aksi unjuk rasa sehari sebelumnya yaitu adanya unjuk rasa yang dilakukan oleh FPPTID KSB & TLK, Tuban yang memprotes bahwa Matakin dinilai sudah terlalu jauh terlibat dan turut campur dalam kepengurusan TITD Kwan Sing Bio.
Dalam hearing yang langsung diikuti anggota DPRD Komisi C, termasuk didalamnya adalah Moch Musa, Drs Suwarto, Jubaidi, dan diikuti oleh perwakilan dari FPPTIT KWS & TLK dalam hal ini diwakili oleh Go Tjong Ping, pengurus kwan Sing Bio Gunawan Putra Wirawan, Liu Pramono, Bambang Joko Santoso, badan Penilik TITD KWS Candra Gunawan, A Djong Gun Liong.
Serta Kepala Kementrian Agama Kabupaten (Kemenag) Tuban yang dihadiri langsung oleh kepala Kemenag Tuban Drs Leksono menghasilkan keputusan atau rekomendasi yang sudah seharusnya diikuti oleh berbagai pihak yang terlibat.
”apapun hasil hearing ini, nantinya semoga bisa dilaksanakan dan dipatuhi oleh semua forum yang mengikutinya, sehingga tercipta kerukunan antar umat beragama,” kata Moch. Musa.
Adapun hasil hearing adalah MATAKIN tidak boleh Di TITD KSB & TLK Tuban, Matakin Tidak Boleh menggunakan Fasilitas di TITD KSB & TLK, kendaraan Matakin tidak boleh diparkir di garansi parkir TITD KSB, Matakin Tidak boleh menggunakan Uang TITD KSB, Pemilihan pengurus penilik harus segera diadakan secepatnya, dalam pemilihan Pengawas dan penilik tidak usah menunggu gugat menggugat.
Saat dikonfirmasi seputartuban.com, Ketua FPPTITD KSB, Go Tjong Ping mengatakan bahwa, aksi hearing ini memang harus selayaknya diadakan dengan tujuan menjaga ketentraman umat Budha yang menggunakan fasilitas Klenteng KSB Tuban.
“saya sebenarnya sangat setuju bila antara umat Bidha mau rukun dan tidak saling menjegal, namun apa boleh buat bila ada salah satu umat yang merasa dirugikan, saya harus memperjuangkannya,” tutur mantan Ketua TITD KSB itu.
Selain itu juga dengan adanya hasil hearing ini semua keputusan adalah murni hasil dari forum hearing, dengan harapan bisa menambah kerukunan,”kalau memang mau membuat tempat ibadah sendiri saya persilahkan, dan juga malah bagus, namun kita tetep jadi jadi saudara,” tambahnya.
Foto : FPPTITD saat menggelar aksi demonstrasi